
.
.


Mataxpost | Siak,- Berdasarkan isi dakwaan Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Sak an. Lasmi dan 144/Pid.Sus/2026/PN Sak, an.Bayu , kedua surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Reza terlihat sejumlah poin penting yang justru memperkuat dugaan adanya penjebakan dalam konstruksi perkara yang dipaksakan untuk menghubungkan Bayu alias Bule ke dalam skema permufakatan dan peredaran narkotika. (09/05)

Dalam dakwaan disebutkan secara jelas bahwa Lasmi terlebih dahulu menghubungi Teddy Supriyadi alias Teddy untuk membeli sabu seharga Rp1,3 juta.
Setelah itu, Lasmi diarahkan mentransfer uang ke rekening BCA nomor 034xxx136 atas nama Junaidi. Artinya, secara yuridis rantai awal dugaan peredaran justru berada pada Teddy, pihak pengendali rekening, dan pihak pemasok barang.
Namun anehnya, arah pengembangan perkara tidak difokuskan untuk memburu Teddy maupun pengantar “pesanan” dan pemilik rekening penerima transfer tersebut, pihak kepolisian mengaburkan identitas dengan menetapkan Teddy DPO.

Padahal dalam logika penegakan hukum narkotika, ketika penyidik telah mengetahui aliran uang, nama rekening, hingga pola pengambilan barang, maka semestinya pengembangan diarahkan kepada pemasok utama dan jaringan di atasnya.
Akan tetapi dalam perkara ini, justru muncul target baru, yakni Bayu, yang sebelumnya hanya disebut memiliki hubungan utang sebesar Rp250 ribu dengan Lasmi.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai orientasi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Sebab berdasarkan dakwaan sendiri, Bayu bukan pihak yang membeli narkotika kepada Teddy, bukan pihak yang mentransfer uang, dan bukan pihak yang mengambil barang dari lokasi awal.
Namun justru Bayu yang kemudian dibangun sebagai pihak yang akan menjual narkotika dan diposisikan masuk dalam skema Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Kejanggalan lainnya terlihat dari konstruksi pembagian barang bukti. Dakwaan menyebut Lasmi memperoleh 4 paket sabu dari hasil pembelian Rp1,3 juta. Namun setelah proses penangkapan, total barang bukti yang dikaitkan dengan Lasmi hanya tersisa 0,33 gram dari 2 paket yang dibagi menjadi 5 paket, sedangkan Bayu justru dibebani 0,67 gram dari 2 paket.
Jika dikaji secara logika ekonomi dan praktik umum peredaran narkotika, kondisi tersebut dinilai tidak lazim. Sebab seseorang yang membeli sabu dengan harga Rp1,3 juta kepada narapidana tentu memiliki orientasi keuntungan.
Sangat sulit diterima akal sehat apabila Lasmi justru menyerahkan bagian lebih besar kepada Bayu tanpa keuntungan yang jelas, sementara kondisi ekonominya sendiri diketahui memprihatinkan.
Bahkan berdasarkan penelusuran di lapangan, rumah Lasmi disebut masih berlantai tanah dan belum disemen. Dengan kondisi demikian, muncul pertanyaan besar apakah masuk akal seseorang dengan ekonomi sulit membeli sabu Rp1,3 juta hanya untuk konsumsi pribadi atau sekadar dibagi-bagikan tanpa keuntungan?
Selain itu, terdapat pula informasi lapangan yang menyebut bahwa penangkapan Lasmi terjadi tidak lama setelah mengambil barang pesanan. Informasi tersebut diperkuat oleh cerita yang disebut pernah disampaikan Kanit Reskrim Alan sehari setelah penangkapan.
Dari sini kemudian muncul dugaan kuat bahwa barang bukti awal yang diperoleh dari Lasmi sebenarnya lebih banyak dari yang kemudian dicantumkan dalam BAP maupun dakwaan.
Kecurigaan itu muncul karena dalam praktik umum perkara narkotika, pembelian kepada narapidana dengan nominal Rp1,3 juta biasanya menghasilkan jumlah barang yang lebih besar dari total 1 gram sebagaimana yang akhirnya muncul dalam dakwaan.
Oleh sebab itu, muncul dugaan bahwa sebagian barang bukti telah digelapkan atau dimanipulasi sehingga konstruksi berat barang dapat diarahkan lebih besar kepada Bayu.
Dugaan tersebut semakin menguat karena total barang bukti antara Lasmi dan Bayu secara presisi tepat 1 gram, yakni berat kedua BB 0,33 gram dan 0,67 gram.
Angka total barang bukti yang menjadi 1 gram dinilai terlalu โrapiโ agar dapat menimbulkan kesan adanya penyesuaian konstruksi untuk membangun dugaan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 132 UU Narkotika, sekaligus menguatkan penerapan Pasal 114 dalam konteks peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan narkotika dalam jumlah di bawah 1 gram.
Padahal dalam dakwaan sendiri tidak ditemukan adanya transaksi nyata kepada pembeli, tidak ada aliran dana hasil penjualan, tidak ada komunikasi aktif mengenai transaksi dengan calon pembeli, bahkan tidak ada penangkapan dalam kondisi sedang menjual narkotika.
Dakwaan lebih banyak dibangun dari asumsi Jaksa penuntut umum bahwa narkotika tersebut โakan dijualโ.
Padahal Pasal 114 Undang-Undang Narkotika mensyaratkan adanya perbuatan aktif seperti menjual, menawarkan, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika secara nyata. Bukan semata-mata dugaan niat atau asumsi penyidik dan penuntut umum.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Bayu meminta Lasmi membawa plastik klip kosong karena narkotika tersebut โakan dijualโ.
Namun frasa tersebut sepenuhnya hanya berasal dari narasi penyidik dan JPU, tidak diperkuat oleh adanya pembeli, transaksi, tidak ada uang hasil transaksi, maupun barang bukti pendukung lain yang menunjukkan aktivitas peredaran secara konkret.
Di sisi lain, proses penggeledahan juga memunculkan persoalan hukum serius. dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci apakah penggeledahan rumah Lasmi dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur Pasal 33 KUHAP, atau dalam kondisi tertangkap tangan yang sah menurut hukum.
Selain itu, terhadap Bayu, barang bukti tidak ditemukan langsung di tubuhnya, melainkan berada di dalam saku baju yang tergantung di mobil operasional perusahaan.
Bahkan terdapat informasi bahwa kendaraan tersebut sempat dipindahkan terlebih dahulu oleh petugas keamanan (sekuriti) sebelum dilakukan penggeledahan polisi.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan terhadap integritas tempat kejadian perkara dan kontinuitas penguasaan barang bukti.
Dalam hukum acara pidana, barang bukti harus dijaga keaslian posisi dan kondisinya agar tidak menimbulkan keraguan mengenai validitas penyitaan.
Keanehan lain juga terlihat dalam proses administrasi barang bukti. Dalam BAP disebutkan polisi menerima dua plastik klip putih yang โdidugaโ berisi sabu. Namun tidak ditemukan dokumentasi penyegelan awal saat barang pertama kali diamankan.
Selain itu, muncul pertanyaan mengapa penimbangan dilakukan di Pegadaian Cabang Subrantas Panam Pekanbaru, padahal di wilayah Perawang tersedia fasilitas pegadaian yang lebih dekat.
Tidak dijelaskan pula alasan teknis mengapa dua paket barang bukti kemudian dijadikan satu paket saat proses penimbangan.
Dari keseluruhan rangkaian tersebut, muncul penilaian bahwa konstruksi perkara sengaja dibangun untuk mengarahkan Bayu masuk ke dalam skema permufakatan dan kategori pengedar.
Analisis terhadap barang bukti yang dikaitkan kepada Bayu dinilai dibuat lebih besar agar narasi Pasal 114 junto Pasal 132 dapat diterapkan.
Sementara itu, pola perkara yang sebelumnya telah diangkat oleh media lokal dan ramai dibahas di media sosial selama 3 bulan berturut-turut juga menyinggung dugaan praktik entrapment atau penjebakan.
Dalam teori entrapment, aparat diduga mendorong seseorang yang sebelumnya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana agar masuk ke dalam skenario pidana melalui orang yang telah dikenal target.
Dalam perkara ini, Lasmi disebut lebih dahulu diamankan sebelum komunikasi dengan Bayu, aparat membangun narasi seolah-olah menjadi dasar pengembangan perkara.
Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa keterlibatan Bayu telah dibentuk sedemikian rupa setelah Lasmi berada dalam penguasaan aparat.
Sejumlah pemerhati hukum menilai dakwaan JPU dalam perkara ini berpotensi dikategorikan kabur atau obscuur libel karena tidak cermat, tidak jelas menguraikan kronologi, serta terdapat perbedaan konstruksi antara dakwaan dan rangkaian fakta dalam BAP kepolisian.
Jika barang bukti dan BAP benar-benar terbukti telah dimanipulasi, maka bukan hanya alat buktinya yang dapat dikesampingkan, tetapi seluruh bangunan dakwaan yang bergantung padanya dapat kehilangan kekuatan pembuktian utama di hadapan hakim.
Namun, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, semua dugaan tersebut harus dibuktikan di persidangan, karena secara hukum tidak ada kesimpulan sah tanpa pengujian oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Tidak ada komentar