
.
.
.


Mataxpost | Siak, – Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akhirnya menjatuhkan putusan yang mengejutkan publik. Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Agustinus Sinulingga (45) dan Prismanta Tarigan (48), resmi divonis tidak bersalah dalam perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2026/PN Sak. (22/05)

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai Hari Rahmat menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat mereka.
Kasus ini bermula dari laporan Aswan Bakti yang mewakili pihak PT Perkebunan Nusantara IV Regional Kebun Lubuk Dalam ke Polda Riau pada awal tahun 2022.

Setelah berstatus tersangka sejak 2024, kedua terdakwa akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak 23 Februari 2026 selama hampir tiga bulan.
Akibat penahanan tersebut, kedua terdakwa mengaku mengalami kerugian besar, baik material maupun immaterial.
Selain harus mengeluarkan biaya besar sejak proses penyidikan hingga persidangan, keduanya juga kehilangan pekerjaan sebagai wiraswasta dan terpisah dari keluarga.
Lebih jauh, keluarga terdakwa disebut mengalami tekanan psikologis berat, nama baik mereka hancur di tengah masyarakat, hingga usaha mereka berhenti total. Situasi itu disebut kuasa hukum sebagai dampak nyata dari dugaan kriminalisasi hukum yang dipaksakan.
Tim penasihat hukum dari SAS Law Firm yang terdiri dari Advokat Drs. Sada Arih Sinulingga, SH., MH dan Advokat Bobby Dermawan Karo Karo, SH, langsung angkat bicara usai putusan dibacakan.
“Kami akan menuntut rehabilitasi dan ganti kerugian atas penahanan ini. Pelapor maupun pihak direksi PTPN IV harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka bahkan membuka kemungkinan menempuh langkah pidana terhadap pelapor dengan dugaan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.
Kuasa hukum juga melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Mereka menilai penyidik dari Polda Riau dan pihak Kejaksaan Tinggi Riau sejak awal tidak profesional, tidak cermat, dan terkesan memaksakan perkara yang dinilai lemah secara hukum.
Menurut mereka, sengketa terkait Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau PTUN, bukan dibawa ke ranah pidana.
Majelis hakim sendiri dalam putusannya menegaskan bahwa SKGR tertanggal 20 Februari 2018 yang diterbitkan Penghulu Kampung Pangkalan Pisang adalah dokumen sah, bahkan memerintahkan seluruh dokumen dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui para terdakwa.
Putusan ini sekaligus mematahkan tuduhan bahwa dokumen tersebut palsu sebagaimana klaim pihak PTPN IV sebelumnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan dinilai sebagai alarm keras bagi penegakan hukum di Riau. Banyak pihak menilai aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati agar instrumen pidana tidak digunakan untuk menekan masyarakat kecil dalam konflik lahan dengan korporasi besar.

Tidak ada komentar