MENU Kamis, 21 Mei 2026
x
. . .

Warga Sidomulyo Residence Tahap II Tagih Kepastian AJB dan Sertifikat, Notaris Rita Wati Disorot

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 16:46

Mataxpost | Pekanbaru ,- Sejumlah warga Perumahan Sidomulyo Residence Tahap II mendatangi kantor notaris Rita Wati guna meminta kepastian hukum atas dokumen kepemilikan rumah yang telah mereka lunasi. Kedatangan warga dilakukan karena hingga kini Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat rumah yang dijanjikan belum juga diterbitkan. (21/05)

Salah seorang perwakilan warga berinisial T menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sebelumnya, dokumen AJB seharusnya sudah dapat diterbitkan pada Mei 2026.

Namun saat dipertanyakan kepada pihak notaris, warga justru mendapat penjelasan bahwa proses terkendala karena bukti pembayaran BPHTB dan PPh disebut telah kedaluwarsa dan masih menunggu pengecekan ulang.

“Kami sudah bayar lunas rumah, termasuk biaya pajak sekitar Rp8 juta lebih. Tapi sekarang alasannya pajak expired dan belum ada kepastian kapan AJB keluar,” ujar T.

Warga menilai kondisi tersebut sangat merugikan konsumen karena keterlambatan administrasi bukan berasal dari pihak pembeli.

Mereka mempertanyakan profesionalisme dan tanggung jawab pihak yang menangani proses legalitas perumahan tersebut.

Situasi semakin menimbulkan tanda tanya setelah awak media yang hadir di lokasi tidak diperkenankan masuk ke ruangan saat pertemuan berlangsung.

Pertemuan dilakukan secara tertutup tanpa penjelasan terbuka kepada publik maupun konsumen terkait perkembangan status dokumen kepemilikan.

Berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki warga, tanah lokasi pembangunan disebut masih berstatus hak milik atas nama Hadiyanno.

Dalam dokumen tersebut terdapat pemberian kuasa kepada Lijan Malik untuk kepentingan pengembangan perumahan.

Namun belakangan muncul persoalan terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan proyek yang disebut warga tidak tercantum dalam dasar kuasa awal.

Persoalan inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab terhambatnya penerbitan AJB dan sertifikat bagi konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah mereka.

Warga juga mempertanyakan peran notaris Rita Wati dalam memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas berjalan sesuai ketentuan hukum. Sebab hingga kini konsumen belum memperoleh kepastian mengenai:

status pembayaran pajak,

proses AJB,

maupun penerbitan sertifikat hak milik.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pembeli dipenuhi. Rumah sudah lunas, pajak sudah dibayar, tapi sertifikat dan AJB belum ada kejelasan,” kata salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi secara terbuka dari pihak notaris Rita Wati terkait: alasan keterlambatan, status validasi pembayaran pajak, maupun target penyelesaian dokumen kepemilikan warga Sidomulyo Residence Tahap II.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x