MENU Kamis, 28 Mei 2026
x
. . .

Bukan “Membiarkan”, Tapi Mengobati! BNN Pekanbaru Tekankan Prinsip Medis: Pecandu Narkoba Bukan Tersangka, Tapi Korban

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Mei 2026 19:15

Mataxpost | PEKANBARU – Sorotan keras yang dilontarkan oleh para aktivis dan media lokal di Provinsi Riau, atas penanganan kasus penyalahgunaan narkotika involving anak seorang Bupati di Pelalawan, dinilai banyak pihak justru menunjukkan kesalahpahaman mendasar terhadap hukum pidana narcotics terbaru. (28/05)

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) bertindak “tegas” berupa penjara bagi para pengguna narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut seolah melupakan fakta bahwa dalam kerangka hukum kemanusiaan saat ini, pengguna narkoba bukanlah penjahat kriminal, melainkan pasien yang butuh pertolongan.

Para aktivis dan media seolah sengaja menutupi aktivitas jaringan Bandar narkotika di THM tersebut, dengan membesar besarkan penangkapan dan penindakan terhadap para pengguna narkoba.

Hukum Kemanusiaan, Bukan Pembalasan

Keputusan Balai Besar Laboratorium Kedokteran (Baalabsdok) dan Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Pekanbaru untuk mengalihkan inisial AF dan 10 orang lainnya ke jalur rehabilitasi bukan bentuk “perlakuan istimewa” atau hasil intervensi politik.

Keputusan ini murni didasarkan pada hasil uji klinis dan asesmen tingkat ketergantungan.

Seseorang yang ditangkap karena konsumsi pribadi, tanpa disertai alat bukti peredaran (jual beli), otomatis masuk ranah administrasi kesehatan, bukan pidana penjara, ujar Dedek Feri SH seorang pakar hukum pidana spesialis narkotika.

“Jika mereka dipenjara hanya karena candu, itu sama saja dengan memenjarakan penderita penyakit kronis, ujarnya

Ia menambahkan jika pecandu harus dipenjarakan sama dengan;

“Pelanggaran pada HAM,  bisa kita lihat dari undang undang no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, negara berkewajiban melakukan pemulihan terhadap pecandu, tegas nya.

Penjeretan ke balik penjara hanya akan mematikan potensi pemulihan mereka, karena lingkungan penjara cenderung menjadi tempat “belajar narkoba lanjutan”.

Transparansi Sebenarnya Adalah Data Medis

Para aktivis sosial tampak menuntut transparansi proses hukum. Namun, transparansi yang sesungguhnya adalah hasil asesmen medis BNN, bukan sekadar desakan emosional agar pelaku pecandu narkoba masuk bui.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan, telah menegaskan bahwa AF masuk dalam kategori “pemakaian ringan”. Artinya, tubuh mereka belum mengalami kerusakan organ fatal akibat ketergantungan berat, sehingga rehabilitasi rawat jalan atau psikososial jauh lebih efektif dibandingkan isolasi penjara.

Nyawa manusia dari kematian akibat overdosis dengan cara memberinya kesempatan sembuh. Kalau masyarakat biasa tertangkap pakai narkoba, standarnya pun sama: Rehabilitasi,” tegas Wawan.

Jangan Samarkan Masalah: Fokus pada Bandar, Bukan Pecandu

Ironisnya, alih-alih fokus pada permintaan untuk membongkar bandar atau pengedar (supply side), sorotan publik justru difokuskan pada nasib para konsumen (demand side). Ini adalah kesalahan strategi perang narkoba.

Narkoba rusak generasi muda bukan karena ada pemuda yang mengonsumsinya, tapi karena ada jaringan yang memasukkannya.

Alih-alih berteriak soal “keadilan” pada subjek yang sedang sakit (pecandu), aktivis sosial seharusnya mendesak kepolisian untuk bekerja lebih giat melacak sumber pengadaan zat haram tersebut di THM setempat.

Intervensi sosial memang penting, namun harus berbasis data dan hukum yang benar. Mengadvokasi penjara bagi para pecandu muda di Pekanbaru bukan bentuk keprihatinan, melainkan bentuk kebencian terselubung terhadap sesama manusia.

Mari dukung BNN untuk memberantas peredarannya, tapi biarkan para pengguna ditangani oleh tenaga medis, bukan polisi. Itulah wujud penegakan hukum yang adil, modern, dan memanusiakan manusia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x