[gnpub_google_news_follow]

Ilustrasi editorial Mataxpost | Siak – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Bayu terus mengungkap fakta-fakta yang menjadi perhatian Majelis Hakim. Dalam beberapa kali persidangan, saksi Lasmi menyampaikan keterangan yang pada sejumlah bagian berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbedaan tersebut menyentuh pokok perkara, mulai dari dugaan permintaan delapan plastik klip kosong, asal-usul uang pembelian sabu, kronologi komunikasi dengan Teddy, hingga persoalan pemblokiran nomor telepon antara Lasmi dan Bayu. ( 06/07)
Salah satu perbedaan yang mencuat berkaitan dengan dugaan permintaan delapan plastik klip kosong. Dalam BAP, Lasmi menerangkan Bayu meminta delapan plastik klip kosong melalui sambungan telepon. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dikaitkan dengan dugaan adanya persiapan untuk membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil.
Namun ketika Majelis Hakim meminta Lasmi mengulangi isi percakapan tersebut di bawah sumpah, jawaban yang disampaikan adalah, “Plastiknya mu bawa sekalian kan.”
Dalam keterangan itu tidak terdapat penyebutan mengenai delapan plastik klip kosong maupun permintaan membagi sabu menjadi paket-paket kecil sebagaimana tertulis dalam BAP. Perbedaan tersebut menjadi bagian yang diuji di persidangan karena berkaitan dengan konsistensi alat bukti.
Perubahan keterangan juga terjadi mengenai sumber dana pembelian sabu. Pada awal pemeriksaan, Lasmi menyebut uang Rp1,3 juta merupakan uang miliknya sendiri. Dalam persidangan berikutnya, keterangannya berubah dengan menyatakan uang tersebut berasal dari patungan dirinya sebesar Rp450 ribu dan Adi alias Ujang Kasim sebesar Rp800 ribu.
Dari kronologi yang diuraikan Lasmi di persidangan, setelah menerima sabu dari Teddy, ia menguasai empat paket sabu. Selanjutnya ia menuju rumah Adi, menggunakan satu paket bersama Adi, menyerahkan dua paket kepada Bayu sebagai pembayaran utang, dan masih menguasai satu paket lainnya. Lasmi juga mengaku sekitar pukul 15.00 WIB menerima telepon dari Adi yang memintanya kembali ke rumah karena ada seseorang yang hendak membeli sabu.
Rangkaian keterangan tersebut menunjukkan bahwa penguasaan fisik narkotika, sebagaimana diuraikan sendiri oleh saksi, sejak diterima dari Teddy hingga tersisa satu paket menjelang penangkapan berada pada Lasmi. Fakta tersebut menjadi bagian yang dinilai dalam menguraikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Dalam persidangan yang sama, ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan mengenai bentuk komunikasi maupun kesepakatan yang pernah terjadi antara Lasmi dan Bayu terkait pembelian ataupun penguasaan narkotika, Lasmi menjawab bahwa tidak terdapat komunikasi maupun kesepakatan apa pun.
Keterangan tersebut turut menjadi bagian dari fakta yang diperiksa Majelis Hakim dalam menilai hubungan hukum serta peran masing-masing pihak berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Persidangan juga mengungkap keterangan saksi anggota kepolisian yang menerangkan bahwa saat penangkapan, Lasmi memegang sendok yang telah dimodifikasi, yaitu alat yang menurut penyidik lazim digunakan untuk membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil. Keterangan tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang diperiksa bersama dengan perubahan keterangan mengenai permintaan plastik klip kosong.
Perbedaan berikutnya muncul mengenai awal komunikasi dengan Teddy. Pada satu kesempatan Lasmi menerangkan Teddy lebih dahulu menghubunginya pada malam sebelum penangkapan. Namun pada kesempatan lain ia menyatakan bahwa dirinya yang lebih dahulu menghubungi Teddy pada pagi harinya. Perbedaan kronologi tersebut berkaitan dengan awal mula transaksi yang menjadi objek pemeriksaan di persidangan.
Majelis Hakim juga menyoroti hubungan komunikasi antara Lasmi dan Bayu. Dalam salah satu persidangan, hakim mempertanyakan alasan Lasmi tetap berusaha menghubungi Bayu apabila benar nomor teleponnya telah diblokir oleh Bayu.
Pada persidangan berikutnya, Lasmi justru menyatakan bahwa dirinya yang lebih dahulu memblokir nomor Bayu. Perubahan keterangan tersebut kembali menjadi bagian dari penilaian terhadap konsistensi kesaksian.
Momen penting lainnya terjadi ketika Majelis Hakim menelusuri dasar keyakinan Lasmi yang menyebut Bayu akan membagi-bagi sabu. Dalam persidangan terungkap bahwa keyakinan tersebut tidak berasal dari apa yang dilihat, didengar, ataupun dialami sendiri oleh saksi, melainkan berdasarkan ucapan orang lain dalam percakapan telepon.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menyatakan, “Itu asumsi kamu.”
Secara yuridis, ketentuan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah mengenai apa yang saksi nyatakan di sidang tentang peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Penilaian terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi tidak hanya bergantung pada keberadaannya sebagai alat bukti, tetapi juga pada konsistensinya dengan alat bukti lain serta kesesuaiannya dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada seseorang apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan kesalahan yang lahir dari kehendak atau inisiatifnya sendiri. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Apabila unsur kesalahan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, terdakwa wajib diputus bebas. Dengan demikian, dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena dikaitkan dengan perbuatan orang lain atau karena konstruksi yang tidak didukung oleh pembuktian yang sah di persidangan
Dalam sistem pembuktian menurut KUHAP, hakim tidak terikat pada isi BAP apabila keterangan yang diberikan saksi di bawah sumpah di persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Seluruh perubahan keterangan, termasuk mengenai kronologi, komunikasi, kesepakatan, maupun peran masing-masing pihak, menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji keterkaitannya dengan alat bukti lain sebelum dapat membentuk keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Hingga proses persidangan berlangsung, seluruh fakta tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan di persidangan dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penilaian mengenai konsistensi keterangan saksi, hubungan antaralat bukti, serta terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai.
Tidak ada komentar