[gnpub_google_news_follow]

Pekanbaru,– Investigasi dugaan aktivitas bongkar muat barang tanpa dokumen perpajakan serta dugaan masuknya berbagai barang ilegal di sebuah pelabuhan rakyat di bantaran Sungai Siak, Kota Pekanbaru, berbuntut laporan dugaan penghinaan terhadap Pemimpin Redaksi MATAXPOST, inisial AM. (08/07)
AM memastikan akan memenuhi undangan wawancara dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/626/VII/RES.7.4/2026/Reskrim tertanggal 29 Juni 2026, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/225/III/2026/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 30 Maret 2026 atas nama pelapor berinisial FY, terkait dugaan tindak pidana penghinaan.
Ironisnya, menurut AM, laporan tersebut muncul setelah tim MATAXPOST melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas bongkar muat barang tanpa dokumen perpajakan di sebuah pelabuhan rakyat di kawasan Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, tidak jauh dari Jembatan Leighton IV.
Informasi awal yang diterima tim menyebut adanya dugaan bongkar muat berbagai jenis barang, mulai dari karpet mewah, keramik asal Turki hingga onderdil mobil mewah. Atas informasi tersebut, tim investigasi MATAXPOST kemudian turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

Menurut AM, saat melakukan investigasi pada Februari 2026, dirinya didatangi dua orang. Salah satunya diduga seorang aparat, sedangkan seorang lainnya memperkenalkan diri sebagai jurnalis media Sorot Kasus berinisial FY.
“Mereka bertanya apa tujuan kami berada di pelabuhan itu. Saya balik bertanya, kalian siapa dan dari mana. Mereka menjelaskan diutus oleh bos pemilik kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut,” ujar AM.
AM mengaku menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan ingin mengetahui siapa pemilik pelabuhan, pemilik kapal, serta jenis muatan yang dibongkar.
“Saya bilang, kalau memang pemilik pelabuhan ingin memberikan penjelasan, kenapa tidak langsung menemui saya. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada yang menghalangi kerja jurnalistik,” katanya.
Menurut AM, dalam pertemuan tersebut FY juga menyampaikan akan “melawan siapa saja yang mencoba mengganggu tempat saya cari makan.”
AM mengatakan suasana kemudian mencair. Bahkan FY disebut menawarkan dirinya menjadi “humas” yang bertugas menyampaikan kepada media bahwa aktivitas di pelabuhan tersebut tidak seperti yang selama ini dituding masyarakat.
Karena saat itu investigasi masih berlangsung dan belum memperoleh fakta yang lengkap, AM mengaku memilih menempuh jalur komunikasi. Ia meminta agar dipertemukan dengan pihak yang disebut sebagai pemilik kapal agar memperoleh informasi secara langsung dan berimbang.
FY, kata AM, saat itu menyatakan bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut pada keesokan harinya.
Namun, ketika kembali dihubungi keesokan paginya, FY meminta waktu dengan alasan sedang rapat. Saat dihubungi kembali pada siang harinya, komunikasi justru berubah memanas.
AM mengaku mendapat ucapan yang dianggap merendahkan, termasuk menyebut tim MATAXPOST “tidak selevel” dirinya, Percakapan kemudian berujung saling melontarkan kata-kata kasar melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan WhatsApp yang dimiliki redaksi, saat AM mempertanyakan apakah laporan tersebut dibuat oleh FY, yang bersangkutan menjawab, “Aku rasa iya, udah lama ya, tapi gpp lah… yang penting Satreskrim Polresta bekerja.”
AM kemudian membalas dengan menulis, “Eh laporan kau palsu,” disusul pesan “Aku balik lapor”, “Sok ngegas tapi melapor”, dan “Laporan kau pun gak guna.” FY kemudian membalas singkat, “Mantap,” disertai emoji tertawa.
Dalam percakapan lainnya, saat AM mengingatkan bahwa FY sebelumnya pernah mendatanginya di pelabuhan, FY menjawab singkat, “Di pengadilan aja nanti kita bahas ya.”
AM mengaku sempat mengajak FY bertemu secara langsung agar persoalan tidak berlarut-larut. Namun, ajakan tersebut tidak terealisasi.
“Saya sampaikan, kalau memang tidak ada penjelasan, investigasi ini akan tetap kami lanjutkan dan hasilnya akan kami publikasikan sesuai fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Saat menerima surat undangan wawancara, AM mengaku sempat menanyakan kepada penyidik mengenai bentuk dugaan penghinaan yang dilaporkan terhadap dirinya.
Namun, menurutnya, penyidik hanya menyampaikan bahwa penjelasan mengenai pokok perkara akan diberikan saat proses wawancara di kantor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
AM menegaskan akan memenuhi undangan tersebut dan memberikan seluruh keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
“Saya menghormati proses hukum dan akan hadir memenuhi undangan penyidik. Tetapi kalau melihat kronologi yang terjadi, justru saya yang seharusnya melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik sekaligus dugaan penghinaan yang saya alami saat menjalankan tugas sebagai wartawan, bukan sebaliknya saya yang dilaporkan,” tegas AM.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dapat dipidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi MATAXPOST masih membuka ruang hak jawab kepada FY maupun pihak yang disebut sebagai pemilik kapal apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas seluruh isi pemberitaan ini.
Redaksi akan memuat hak jawab tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

.
.
.
..
.
.
.
.


Tidak ada komentar