MENU Senin, 27 Apr 2026
x
. .

Agam Memanas: Kemarahan Warga Memuncak, Hibah Tanah Ulayat Buat Pasar Diduga Beralih Fungsi

waktu baca 4 menit
Senin, 27 Apr 2026 07:14

Mataxpost | Sumbar, – Sejumlah warga Nagari Tigo Koto Silungkang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mempertanyakan kejelasan status tanah ulayat yang telah mereka hibahkan kepada pemerintah nagari pada April 2019 untuk pembangunan pasar. (27/04)

Hibah tersebut disertai kesepakatan tegas: apabila pembangunan pasar tidak terealisasi, maka tanah wajib dikembalikan kepada pemilik atau kaum yang bersangkutan.

Namun hingga kini, proyek pasar tidak kunjung terwujud, tanah tidak dikembalikan, dan justru diduga telah dialihkan untuk pembangunan hunian tetap.

Salah satu warga menyampaikan :

โ€œPerjanjian awal jelas, kalau tidak jadi pasar, tanah dikembalikan. Sekarang justru dibangun untuk hal lain. Kami merasa ini tidak sesuai dengan kesepakatan,โ€ kata Heru tokoh pemuda tigo Koto silungkang

Warga menilai telah terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan awal. Mereka juga mengaku tidak lagi memperoleh kejelasan terkait dokumen perjanjian hibah yang sebelumnya menjadi dasar penyerahan tanah.

Situasi ini memicu keresahan, mengingat tanah ulayat bukan sekadar aset, melainkan bagian dari identitas dan sumber penghidupan masyarakat adat.

โ€œTanah ulayat itu bukan milik pribadi, tapi milik kaum. Jadi kalau ada perubahan tanpa persetujuan, itu bisa memicu konflik di kampung,โ€ tambah Dt. Gunuang Ameh salah satu Tokoh masyarakat

Dalam keterangannya, warga meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses hibah tersebut, termasuk mantan Camat Palembayan Aryati sos, yang kini menjabat sebagai kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Agam, serta Wali Nagari Doni Chandra.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyetujui perubahan peruntukan lahan di luar pembangunan pasar sebagaimana disepakati.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah nagari maupun pihak terkait mengenai status tanah tersebut.

Mereka mendesak adanya transparansi, penelusuran ulang kesepakatan awal, serta pengembalian hak apabila pembangunan pasar tidak dilaksanakan sesuai perjanjian.

Sengketa tanah ulayat ini dikhawatirkan akan berkembang menjadi konflik terbuka. Dalam adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki kedudukan yang sangat penting dan dilindungi, bahkan diakui oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan terbuka, potensi gesekan sosial dinilai semakin besar karena menyangkut hak kolektif yang diwariskan secara turun-temurun.

Warga juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan apakah status tanah tersebut telah berubah.

Jika benar terjadi perubahan, masyarakat meminta kejelasan atas nama siapa tanah itu terdaftar serta dasar hukum yang digunakan hingga dapat diklaim sebagai milik pemerintah nagari.

Penelusuran dokumen di BPN dinilai krusial untuk mengungkap fakta administratif dan hukum secara terang.

Hal ini menjadi penting menyusul pernyataan Wali Nagari Doni Chandra yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah nagari, yang hingga kini masih dipertanyakan oleh masyarakat.

Warga menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau praktik mafia tanah dalam proses tersebut, maka harus diusut secara tegas dan transparan oleh aparat penegak hukum. Mereka berharap penanganan kasus ini tidak berlarut-larut agar tidak memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Wali Nagari menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tanah ulayat milik kaum Suku Tanjung di Silungkang tersebut telah dihibahkan oleh pemilik kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk rencana pembangunan resi gudang dan pasar.

โ€œArtinya, tanah tersebut saat ini merupakan aset Pemerintah Kabupaten Agam. Kami dari Pemerintah Nagari justru sedang berupaya agar lahan yang telah dihibahkan oleh masyarakat ini dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana awal pemerintah daerah bersama pemilik lahan,โ€ ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Nagari tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai milik nagari.

โ€œKami tidak pernah menyatakan bahwa tanah ini milik nagari,โ€ tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, awak media kemudian mempertanyakan kesesuaian antara kondisi saat ini dengan perjanjian awal hibah yang disepakati bersama warga.

โ€œApakah kondisi pemanfaatan lahan saat ini sudah sesuai dengan isi perjanjian hibah dengan masyarakat?โ€.

โ€œJika memang seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan, seharusnya tidak akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,โ€ tanya awak media

Menjawab hal itu, Wali Nagari mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Agam terkait realisasi pembangunan di atas lahan tersebut.

โ€œSampai sekarang belum ada kepastian dari Pemda Agam mengenai rencana pembangunan di lokasi tersebut. Kami dari Pemerintah Nagari terus berupaya menyampaikan permasalahan ini agar para penghibah lahan tidak merasa kecewa,โ€ jelasnya.

Ia juga menyarankan agar informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya pada bidang yang menangani aset daerah.

Redaksi mataxpost masih berupaya menghubungi pihak pemkab Agam untuk pertanyakan tuntutan warga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x