Mataxpost | Siak, – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU RI No. 1 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2025, dan UU No. 1 Tahun 2026, membawa konsekuensi serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia, dalam ketentuan terbaru, anggota kepolisian maupun jaksa penuntut umum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum. (18/04)
Revisi KUHAP menegaskan bahwa setiap tindakan aparat mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak lagi dianggap sekadar pelanggaran etik atau administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana.
Sejumlah praktik yang berpotensi dipidana meliputi penangkapan tanpa dasar hukum yang sah, penggunaan kekerasan berlebihan, rekayasa perkara, hingga penahanan yang tidak sesuai prosedur. Selain sanksi pidana, aparat juga tetap dapat dikenai sanksi disiplin dan kode etik oleh institusi masing-masing.
Pengamat hukum menilai aturan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Namun demikian, implementasi aturan ini dinilai sangat bergantung pada keberanian penegakan hukum terhadap aparat itu sendiri. Tanpa pengawasan yang kuat dan transparansi, ketentuan tersebut berisiko hanya menjadi norma di atas kertas.
Dugaan Rekayasa Kasus di Polsek Tualang Siak
Di tengah semangat pembaruan KUHAP, muncul kasus yang menjadi sorotan publik di Riau. Seorang buruh yang bekerja sebagai sopir subkontraktor pabrik kertas di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berinisial Bayu, diduga menjadi korban rekayasa perkara narkotika yang melibatkan oknum aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat sektor.
Peristiwa bermula pada 26 Januari 2026 ketika Bayu menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai Lasmi. Setelah komunikasi terbuka, Lasmi menyebut memiliki utang lama sebesar Rp250.000, namun secara tiba-tiba menawarkan pembayaran dalam bentuk narkotika jenis sabu.
Meski merasa janggal, Bayu tetap merespons. Pertemuan kemudian terjadi di area tempatnya bekerja, di mana Lasmi menyerahkan sebuah kotak kosmetik secara tergesa-gesa tanpa penjelasan isi. Beberapa jam kemudian, Bayu dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi, diborgol, dan dibawa ke pos sekuriti.
Yang menjadi sorotan, penggeledahan tidak dilakukan di lokasi awal. Kendaraan Bayu telah dipindahkan sebelum kotak tersebut dibuka di lokasi berbeda. Dalam proses itu, Bayu diminta memegang barang yang kemudian dinyatakan sebagai barang bukti narkotika.
Kejanggalan dan Dugaan Entrapment
Sejumlah kejanggalan muncul dalam kronologi kasus. Terdapat perbedaan keterangan mengenai asal barang, inkonsistensi waktu penangkapan Lasmi, hingga dugaan bahwa komunikasi dengan Bayu terjadi saat Lasmi sudah berada dalam penguasaan aparat.
Hal ini memunculkan dugaan praktik entrapment yakni metode penjebakan yang secara hukum dan prinsip hak asasi manusia dianggap melanggar karena mendorong seseorang melakukan tindak pidana yang bukan berasal dari niatnya sendiri.
Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan dalam barang bukti yang semula disebut 0,6 gram dan kemudian berubah menjadi 0,84 gram tanpa penjelasan. Tidak dilakukan pula asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), meskipun jumlah barang di bawah 1 gram.
Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Prosedur
Dalam proses penyidikan, Bayu diduga tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Keluarga menyebut adanya pengarahan untuk tidak menggunakan pengacara luar, sementara nama penasihat hukum tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran langsung.
Bayu juga mengaku mengalami tekanan selama pemeriksaan. Muncul pula dugaan permintaan uang, baik kepada dirinya maupun pihak perusahaan.
Di sisi lain, Lasmi disebut telah ditangkap lebih dahulu sebelum komunikasi dengan Bayu terjadi, yang semakin memperkuat dugaan rekayasa skenario perkara.
Penanganan oleh Propam dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini telah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Riau, dengan pengawasan dari Mabes Polri. Sejumlah anggota Polsek Tualang dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, dua penyidik sempat diamankan oleh Propam sebelum dilakukan pergantian personel. Rekomendasi untuk asesmen dan rehabilitasi terhadap Bayu juga disebut tidak dijalankan.
Masyarakat kini mendesak pengawasan dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Kepolisian Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, guna memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan transparan.
Praktisi hukum di Riau menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian. Penegakan hukum terhadap aparat sendiri dianggap sebagai indikator utama komitmen reformasi hukum.
Dengan hadirnya KUHAP terbaru, publik berharap perlindungan hukum tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, sekaligus bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar