[gnpub_google_news_follow]

Mataxpost | Jakarta,- Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau logam tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2019. (08/07)

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga berawal ketika tersangka IS meminta GP agar pemeriksaan sampel mineral tidak dilakukan secara menyeluruh.

Dugaan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam material ekspor tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan laboratorium. Laporan hasil uji tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penerbitan dokumen ekspor.
Penyidik menduga GP memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian secara komprehensif sehingga kandungan logam tanah jarang tidak teridentifikasi dalam dokumen resmi.

Selanjutnya, tersangka JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya indikasi kandungan logam tanah jarang yang seharusnya tidak dapat diekspor secara bebas.
Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang membuka jalan bagi pengiriman komoditas strategis ke luar negeri.
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang nyaris lolos dan diduga berhasil diekspor secara ilegal.
Logam tanah jarang merupakan mineral strategis dengan nilai ekonomi tinggi yang dibutuhkan dalam industri teknologi, kendaraan listrik, energi terbarukan hingga pertahanan, sehingga tata kelola dan perdagangannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan kolusi antara pihak swasta dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengujian laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Namun demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan masih berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar