


BLANGKEJEREN, ACEH,— Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta negara dan Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perkara hukum yang dihadapi Said Muchtar. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan dan sesuai dengan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (05/10)
Permintaan itu disampaikan setelah Said Muchtar mengadukan perkara yang menjerat dirinya, termasuk persoalan putusan pengadilan terkait dugaan salah tebang 14 batang kayu di lahan yang menurutnya berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam perkara tersebut, Said Muchtar sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Said Muchtar, putusan tersebut masih terasa berat karena perbuatan yang diduga berupa salah tebang 14 batang kayu disebut terjadi tanpa disengaja dan dilakukan oleh orang lain yang bukan atas perintah dirinya. Hal itu, menurutnya, sebagaimana diterangkan dalam kesaksian tukang tebang.
Keterangan tersebut juga disebut diperkuat dengan surat pernyataan tukang tebang yang dibuat pada 2 Maret 2026. Surat pernyataan itu kemudian menjadi novum atau bukti baru dalam upaya pembelaan yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Prof. DR. Sutan Nasomal menerima aduan masyarakat dari Said Muchtar terkait persoalan hukum yang saat ini masih berproses. Aduan tersebut kemudian menjadi catatan dan kajian akademisi, dengan harapan negara dan Presiden RI memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Sutan Nasomal, hukum harus ditegakkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum, bukan atas pesanan. Aduan tersebut diterimanya melalui komunikasi dengan sejumlah awak media yang meminta pendapat dan pandangan hukum terkait persoalan yang dihadapi Said Muchtar.
Dalam pengaduannya, Said Muchtar menyampaikan adanya dugaan penegakan hukum yang tidak adil atau diskriminatif terhadap dirinya. Ia disebut dituntut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Pasal 50 ayat (2) huruf C juncto Pasal 78 ayat (6), yang telah diubah melalui Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Said Muchtar, ketentuan tersebut seharusnya berkaitan dengan kawasan hutan, bukan Areal Penggunaan Lain (APL). Ia merujuk pada ketentuan yang berkaitan dengan APL dan menyebut APL bukan merupakan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Said Muchtar menilai penerapan tindakan pidana tanpa melalui proses administrasi telah merugikan dirinya. Menurutnya, apabila terjadi salah tebang di luar petak atau kelebihan volume dalam Areal Penggunaan Lain, sanksinya dapat berupa sanksi administrasi, denda atau pembekuan akun.
Sebagai warga negara, Said Muchtar menyatakan bahwa patuh dan taat terhadap hukum merupakan keharusan dan kewajiban. Namun, ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya.
Ia juga menjelaskan mengenai status lahan yang dikelola. Menurut Said Muchtar, lahan tersebut bukan lahan ilegal, melainkan lahan legal milik para kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Tapol/Napol dan Imbas Konflik yang diberikan pemerintah secara sah oleh negara.
Menurutnya, pemberian lahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan MoU Helsinki, sebagaimana terdapat pada butir 3.2.5 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka dalam proses perdamaian tahun 2005.
Lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500/166/17/2023 dengan luas 400 hektare.
Said Muchtar menegaskan, pengelolaan lahan tersebut bukan berarti dilakukan dengan menebang tanpa legalitas. Menurutnya, seluruh persyaratan yang disyaratkan pemerintah untuk kegiatan penebangan kayu seluas 50 hektare yang dikuasakan telah dipenuhi, termasuk pembayaran PNBP dan DR.
Pengurusan berbagai bentuk legalitas tersebut, menurut Said Muchtar, merupakan upaya untuk tertib administrasi sesuai aturan sekaligus membantu mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Tapol/Napol dan Imbas Konflik dalam mempercepat kesiapan lahan perkebunan di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Lahan tersebut diperuntukkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan sebagai upaya meningkatkan perekonomian mereka.
Said Muchtar kemudian mempersoalkan penerapan pasal yang didakwakan terhadap dirinya. Menurutnya, pasal tersebut mutlak harus diterapkan terhadap perbuatan yang berada di dalam kawasan hutan negara.
Sementara itu, Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Pasal 1 angka 50 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016, menurut Said Muchtar, bukan merupakan kawasan hutan.
Karena itu, ia mempertanyakan penerapan pasal dan undang-undang tersebut terhadap perkara yang dihadapinya, terlebih persoalan yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan dugaan salah tebang sebanyak 14 batang kayu yang disebut terjadi tanpa sengaja.
Said Muchtar juga menegaskan bahwa kayu yang menjadi persoalan masih berada di lokasi yang telah ditetapkan melalui SK pemerintah. Kayu tersebut, menurutnya, masih berada di lokasi APL dan belum diolah.
Dalam pengaduannya, Said Muchtar turut mempertanyakan penerapan hukum terhadap dugaan kegiatan penebangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin.
Menurut Said Muchtar, persoalan tersebut bukan menjadi rahasia. Data mengenai dugaan penebangan di kawasan hutan lindung yang disebut terjadi secara nyata telah disampaikan kepada penyidik.
Namun, menurut pengakuannya, tidak adanya tindak lanjut disebut berkaitan dengan alasan tergantung perintah pimpinan. Kondisi tersebut kemudian mendorong Said Muchtar melayangkan surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.
Surat tersebut dilayangkan terkait apa yang disebut Said Muchtar sebagai dugaan diskriminatif dalam penegakan hukum di Negeri Seribu Bukit Gayo Lues.
Said Muchtar menilai sulitnya mencari rasa keadilan di negeri ini tidak terlepas dari apa yang disebutnya sebagai tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat pihak yang benar justru disalahkan, sementara pihak yang salah dapat dibenarkan apabila terdapat perintah dari atasan.
“Kalau atasan punya perintah, yang bawah harus jalankan dan rakyat yang bayar pajak jadi korban demi menutupi illegal logging yang sebenarnya,” demikian inti keberatan yang disampaikan Said Muchtar dalam pengaduannya.
Atas persoalan tersebut, Said Muchtar meminta negara dan Presiden RI menjadikan laporan tersebut sebagai atensi untuk ditindaklanjuti demi kepentingan rasa keadilan bagi warga negara.
Ia berharap persoalan hukum yang sedang dihadapinya memperoleh perhatian dari negara serta diproses berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Said Muchtar, kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban sebagai warga negara. Namun, pada saat yang sama, ia meminta agar prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum juga benar-benar diterapkan.

Tidak ada komentar