


PEKANBARU,— Nama Ardi Irfandi kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan datang dari Aliansi Mahasiswa Fokus Inovasi, Bela Negara, dan Integritas (AMFIBI) Provinsi Riau yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (4/11)
Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kejanggalan aliran dana Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sorotan tersebut mengarah kepada Ardi Irfandi, mantan Kepala UPT Wilayah II yang kini menjabat Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.
Di tengah perkembangan tersebut, muncul pula hal lain yang mengundang perhatian redaksi. Sebelumnya, sejumlah media diketahui telah lebih dahulu memuat pemberitaan mengenai aksi demonstrasi AMFIBI.
Namun, belakangan artikel-artikel tersebut tidak lagi ditemukan atau tidak dapat diakses sebagaimana sebelumnya.

Hilangnya jejak pemberitaan tersebut tentu memunculkan pertanyaan. Redaksi menilai kondisi ini justru berpotensi menambah kecurigaan publik terhadap transparansi informasi mengenai persoalan yang sedang disorot mahasiswa.
Apakah artikel tersebut dihapus, mengalami perubahan alamat, atau terdapat persoalan teknis pada masing-masing platform? Hingga kini, belum ada keterangan yang dapat memastikan penyebabnya.
Namun, dalam situasi ketika masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi, keberadaan dan akses terhadap pemberitaan justru menjadi bagian penting dari kontrol publik.
Aksi ini bukan tanpa alasan. AMFIBI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara terang, terutama menyangkut keterangan Ardi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam persidangan, Ardi pernah memberikan keterangan mengenai permintaan setoran yang dikaitkan dengan pelaksanaan anggaran UPT Wilayah II. Ia juga mengungkapkan kondisi keuangannya saat itu, termasuk upaya mencari pinjaman dan menggadaikan aset pribadi untuk memenuhi permintaan dana sebesar Rp500 juta.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik yang kini dipersoalkan mahasiswa. AMFIBI mempertanyakan bagaimana mekanisme permintaan dana itu berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana kaitannya dengan pengembalian dana Rp1,2 miliar yang disebut dalam rangkaian persoalan UPT Wilayah II.
Bagi mahasiswa, persoalan ini tidak cukup berhenti pada keterangan di ruang sidang maupun penyelesaian administratif. Mereka meminta Kejati Riau menelusuri aliran uang secara menyeluruh melalui pendekatan *follow the money*, termasuk memeriksa asal dana, pihak penerima, dasar pengembalian, serta dokumen yang mendasarinya.
Terlebih, Ardi kini menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak sekaligus memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA). AMFIBI menilai rekam jejak persoalan yang muncul dalam persidangan perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap kelayakan dan integritas pejabat pengelola anggaran.
Dalam aksinya, AMFIBI menyampaikan lima tuntutan kepada aparat dan lembaga terkait.
Pertama, mendesak Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan baru atau Sprindik apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Ardi Irfandi dalam pusaran aliran dana pemotongan anggaran UPT Wilayah II.
Kedua, meminta Kejati Riau berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri secara forensik dokumen dan mekanisme pengembalian dana Rp1,2 miliar ke kas daerah.
Mahasiswa meminta dipastikan apakah proses tersebut telah sesuai ketentuan atau menyimpan persoalan hukum lain.
Ketiga, mendesak Bupati Siak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengevaluasi jabatan Ardi Irfandi sebagai Kepala Dinas PU Tarukim.
AMFIBI menilai persoalan integritas yang muncul dalam persidangan tidak boleh diabaikan dalam penempatan pejabat yang mengelola anggaran publik.
Keempat, meminta instansi kepegawaian yang berwenang memeriksa Ardi terkait dugaan pelanggaran asas integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kelima, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaktifkan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi untuk memantau penggunaan anggaran di Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak selama Ardi Irfandi menjabat.
AMFIBI juga mengingatkan bahwa persoalan integritas pejabat pengelola anggaran tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata.
Jabatan publik menuntut pertanggungjawaban, terlebih ketika kewenangan yang melekat berhubungan langsung dengan proyek infrastruktur dan penggunaan uang rakyat.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Kejati Riau dituntut tidak hanya mencermati keterangan yang muncul dalam persidangan, tetapi juga menguji setiap dokumen, aliran dana, dan pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Publik membutuhkan kepastian: apakah pengembalian Rp1,2 miliar itu murni penyelesaian administrasi, atau terdapat fakta lain yang perlu ditindaklanjuti secara hukum?
Di tengah desakan tersebut, penting ditegaskan bahwa tuntutan mahasiswa bukanlah putusan pengadilan. Ardi Irfandi juga belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan keterangan saksi dan aksi demonstrasi.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.
Namun, satu hal tidak boleh dibiarkan menggantung: dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran publik harus dibuka seterang-terangnya.
Jangan sampai persoalan yang telah menjadi sorotan di ruang sidang justru berhenti tanpa kejelasan ketika menyangkut pertanggungjawaban uang negara.
Sejak berita ditayangkan belum tedapat klarifikasi resmi dari Ardi Afiandi maupun dinas PUPR Riau, Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UUD PERS.
Bunga Cantika
























Tidak ada komentar