









Mataxpost | Pekanbaru, โ Kejaksaan Tinggi Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dari perkara atas nama Sufriono dan Zaini. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (23/04)




Pemusnahan digelar di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau, bekerja sama dengan Kejari Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.


Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, bersama jajaran Kejati Riau serta undangan lainnya.


Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Rinciannya meliputi 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus hingga tidak dapat digunakan kembali, sehingga nilai ekonomisnya hilang sepenuhnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus menjaga kepentingan negara.
โIni adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi,โ ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak luas terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
โRokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga lebih murah. Hal ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan persaingan tidak sehat,โ jelasnya.
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian karena rokok ilegal tidak memiliki standar produksi yang jelas dan berpotensi membahayakan konsumen.
โKami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap kampanye โGempur Rokok Ilegalโ sangat penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara,โ pungkasnya.


Perkara ini bermula dari rencana pengangkutan rokok ilegal yang dikomunikasikan oleh LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lain bergerak menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia.
Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC, lalu dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Pada 3 Juli 2025 dini hari, barang dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk.
Namun, pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan. Dalam operasi itu diamankan dua unit HSC, lima unit truk, tiga mobil pribadi, serta total 22.298.200 batang rokok ilegal.
Dalam perkara ini, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair 60 hari kurungan.


Tidak ada komentar