MENU Sabtu, 18 Apr 2026
x
. .

Peraturan Dewan Pers Mempersempit Langkah Pemula Terkait Larangan Perusahaan Pers PT Perseorangan

waktu baca 5 menit
Kamis, 16 Apr 2026 14:08

Mataxpost | Pekanbaru,- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia (PT, yayasan, atau koperasi) yang menyelenggarakan usaha media cetak, elektronik, atau kantor berita. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, menjamin kesejahteraan karyawan, serta tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUP). (16/04)

Poin Penting UU Pers tentang Perusahaan Pers: Badan Hukum: Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Kebebasan Usaha: Tidak ada lagi SIUP, sehingga pendirian perusahaan pers lebih bebas. Kewajiban Umum: Wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media cetak atau elektronik.

Kesejahteraan: Perusahaan pers harus memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan, termasuk kepemilikan saham atau pembagian laba. Modal Asing: Penambahan modal asing dilakukan melalui pasar modal.

Pertanggungjawaban: Penanggung jawab perusahaan (khususnya bidang redaksi) bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dihasilkan. Sanksi: Pelanggaran terhadap kew provisionsal perusahaan (seperti Pasal 9 dan 12) dapat mengakibatkan denda hingga Rp500 juta. Dewan Pers juga memiliki fungsi untuk melakukan pendataan perusahaan pers demi membangun ekosistem yang profesional.

Di sisi lain Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh berbentuk PT Perorangan, melainkan harus berbentuk badan hukum PT (Perseroan Terbatas) biasa, koperasi, atau yayasan. PT Perorangan dianggap tidak memenuhi standar perusahaan pers, sehingga perusahaan pers wajib didirikan oleh minimal dua orang.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini: Aturan Dewan Pers: Berdasarkan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers, bentuk badan hukum yang diakui adalah PT (minimal dua pendiri), yayasan, atau koperasi. Alasan Penolakan: PT Perorangan, meskipun diakui sebagai badan hukum oleh pemerintah, tidak memenuhi standar verifikasi Dewan Pers untuk perusahaan pers, terutama terkait prinsip kolektif dan struktur permodalan.

Dampak: Perusahaan pers berbentuk PT Perorangan tidak akan lolos verifikasi administratif Dewan Pers. Alternatif: Pendirian PT biasa (persekutuan modal) diwajibkan untuk memenuhi standar perusahaan pers di Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan pandangan hukum umum (UU Cipta Kerja), Dewan Pers tetap menolak PT Perorangan untuk perusahaan media guna memastikan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan.

Realitanya Perusahaan pers seyogyanya dapat tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), selama memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, senilai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria Berdasarkan UU Cipta Kerja (terkait UMKM), berdasarkan PP No 8 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, UMK didefinisikan berdasarkan modal usaha dan omzet tahunan: Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar (di luar tanah & bangunan) atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Usaha Kecil: Modal usaha Rp1 miliar – Rp5 miliar (di luar tanah & bangunan) atau omzet tahunan Rp2 miliar – Rp15 miliar.

Usaha Menengah: Modal usaha Rp5 miliar – Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar – Rp50 miliar. Banyak perusahaan pers lokal atau media siber baru di Indonesia memiliki omzet dan modal yang masuk dalam kategori mikro atau kecil, sehingga mereka diklasifikasikan sebagai UMKM.

Perusahaan pers berstatus UMKM jika modal dan omzetnya sesuai standar UMK, namun wajib berbentuk PT persekutuan modal (bukan perorangan) untuk diakui sebagai perusahaan pers profesional oleh Dewan Pers. Meskipun skala usahanya mikro atau kecil, perusahaan pers tersebut tetap harus memenuhi standar profesionalisme,

Seperti berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, dan diverifikasi oleh Dewan Pers. Dewan Pers menegaskan bahwa media tidak boleh menggunakan bentuk PT Perorangan karena media memerlukan struktur perusahaan yang profesional. Meskipun PT Perorangan ditujukan untuk UMKM, perusahaan pers tetap harus berbentuk PT persekutuan modal (minimal dua pendiri).

Secara hukum positif, penggunaan PT Perorangan untuk perusahaan pers masih menjadi perdebatan karena adanya perbedaan pandangan antara regulasi umum bisnis dan aturan khusus dunia pers.

Berikut adalah poin-poin utamanya:

Pandangan Dewan Pers: Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa perusahaan pers tidak boleh berbadan hukum PT Perorangan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/I/2023, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal (seperti PT Reguler yang didirikan minimal 2 orang), yayasan, atau koperasi.

Alasan Penolakan: PT Perorangan dianggap tidak memenuhi standar profesionalisme dan akuntabilitas karena tidak adanya pemisahan yang jelas antara pengelola dan pemilik, serta tidak memiliki struktur Dewan Komisaris yang berfungsi sebagai pengawas internal.

Risiko Hukum/Administratif: Jika menggunakan PT Perorangan, perusahaan pers tersebut kemungkinan besar tidak akan lolos verifikasi di Dewan Pers. Hal ini berdampak pada sulitnya mendapatkan perlindungan hukum khusus pers jika terjadi sengketa pemberitaan.

Sisi UU Cipta Kerja: Meskipun UU Cipta Kerja mengizinkan pendirian PT oleh satu orang, aturan khusus (lex specialis) di sektor pers yang ditegakkan oleh Dewan Pers tetap mensyaratkan bentuk badan hukum kolektif untuk menjamin independensi dan kualitas informasi publik.

Singkatnya, meskipun sah sebagai unit bisnis umum, PT Perorangan dianggap melanggar standar perusahaan pers menurut ketentuan Dewan Pers.

Larangan Dewan Pers mengenai penggunaan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan sebagai badan hukum perusahaan pers memicu diskusi mengenai terbatasnya langkah pemula dalam industri media.

Meskipun UU Cipta Kerja memudahkan pendirian PT Perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan media wajib berbentuk badan hukum PT yang didirikan oleh minimal dua orang, Yayasan, atau Koperasi.

Mengapa Larangan Ini Mempersempit Langkah Pemula

Tingginya Modal dan Biaya Pendirian: PT Biasa memerlukan modal dasar yang lebih besar (standar Dewan Pers Rp50 juta atau lebih untuk verifikasi) dan biaya notaris yang tinggi dibandingkan PT Perseorangan yang murah.

Syarat Partner (Minimal 2 Orang): Pemula seringkali beroperasi sendiri. Syarat minimal dua orang memaksa pemula mencari partner, yang menambah kerumitan administratif dan kepercayaan di tahap awal.

Kerumitan Administrasi: PT Biasa memerlukan akta notaris, susunan direksi/komisaris, dan laporan keuangan yang lebih rumit, yang bisa menjadi beban bagi bisnis rintisan.

Verifikasi Dewan Pers: Perusahaan yang menggunakan PT Perseorangan kemungkinan besar akan ditolak dalam proses verifikasi Dewan Pers, sehingga menyulitkan pemula untuk mendapatkan legitimasi di mata publik dan narasumber.

Kesimpulan

Larangan PT Perseorangan untuk perusahaan pers menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang cukup tinggi bagi pemula. Di satu sisi, langkah ini bertujuan menjaga kualitas dan profesionalisme industri media. Di sisi lain, hal ini menuntut pemula untuk memiliki modal dan persiapan administrasi yang jauh lebih matang sejak awal mendirikan media. (berbagai sumber)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x