Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 05 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

Polemik Lahan Teknopolitan Memanas, Publik Soroti Dugaan Arogansi Kekuasaan Pemkab Pelalawan terhadap Masyarakat Adat Langgam

waktu baca 11 menit
Senin, 21 Sep 2026 16:30

Persoalan aset memiliki kerangka pengaturan tersendiri. Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur antara lain perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan serta pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana Pemkab memastikan pencatatan tanah sebagai aset daerah telah didukung dokumen perolehan dan dasar penguasaan yang jelas.

Di tengah persoalan itu terdapat masyarakat adat Langgam yang memiliki sejarah panjang di wilayah tersebut. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kemendikbud mencatat bahwa pada masa Kerajaan Pelalawan, Pebatinan Kuang Oso Tigo Puluoh memiliki 29 wilayah teritorial berbasis suku dan hutan-tanah, dengan Kedatuan Datuk Engku Raja Lela Putera berpusat di Langgam.

Catatan kebudayaan pemerintah juga menyebut Langgam memiliki sejarah panjang dan struktur masyarakat adat yang berkaitan dengan pebatinan. Di wilayah tersebut terdapat struktur adat seperti Batin Mudo Langkan, Batin Mudo Penarikan, Batin Sotul, Batin Pelabi, Penghulu Besar Langgam dan sejumlah pebatinan lainnya.

Sejarah tersebut menjadi penting ketika persoalan tanah hari ini menyentuh masyarakat yang mengaku memiliki penguasaan secara turun-temurun. Sebab pertanyaan mengenai tanah bukan hanya kapan kawasan itu ditetapkan pemerintah, tetapi juga apa yang terjadi terhadap tanah dan penguasaan masyarakat yang telah ada sebelum penetapan kawasan tersebut.

Di sinilah sorotan terhadap sikap Pemkab Pelalawan mulai mengemuka. Ketika pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan di atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah, masyarakat mempertanyakan bagaimana posisi mereka yang memiliki riwayat penguasaan tanah di dalam atau sekitar kawasan tersebut.

Apakah seluruh pihak yang menggunakan atau menguasai tanah mendapatkan perlakuan yang sama? Apakah riwayat penguasaan masyarakat adat diperiksa dengan standar yang sama dengan klaim pemerintah?

Pertanyaan tersebut semakin kuat karena surat Bupati Zukri juga memerintahkan pembentukan Tim Terpadu Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kawasan Teknopolitan Pelalawan.

Tim tersebut diarahkan untuk memeriksa batas kawasan, status dan dasar penguasaan lahan, penggunaan aktual, pihak yang memiliki atau menguasai, legalitas hak atas tanah, perizinan serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan zonasi. Untuk masyarakat atau masyarakat adat, tim juga diarahkan melakukan pendataan bidang tanah, verifikasi riwayat penguasaan atau kepemilikan serta keberadaan hak masyarakat adat.

Hal tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang mengadu kepada Redaksi Mata X-POST: jika tanah tersebut sejak awal sudah jelas merupakan aset Pemkab Pelalawan, mengapa status, dasar penguasaan dan legalitas hak atas tanah masih harus diverifikasi?

“Kalau memang semuanya sudah jelas aset Pemkab, kenapa masih harus diverifikasi lagi status tanah dan riwayat penguasaannya? Justru dari situ masyarakat ingin tahu, sebenarnya dokumen dan batas aset Pemkab itu sampai di mana,” kata EM.

Jika verifikasi memang diperlukan, masyarakat meminta hasilnya dibuka. Bidang mana yang benar-benar merupakan aset Pemkab? Bidang mana yang masih harus ditelusuri riwayatnya? Apa dasar penguasaan masyarakat? Bagaimana sejarah setiap bidang tanah? Dan bagaimana pemerintah menentukan batas antara aset daerah dengan tanah yang masih dipersoalkan statusnya?

Masyarakat juga mempertanyakan apakah seluruh tanah dalam kawasan tersebut dapat diperlakukan dengan satu riwayat hukum yang sama, sementara setiap bidang tanah bisa memiliki riwayat perolehan dan penguasaan yang berbeda.

“Jika hari ini Pemkab Pelalawan menghentikan seluruh kegiatan perkebunan masyarakat adat, publik tentu mempertanyakan ke mana arah kebijakan tersebut. Bagi kami, tindakan itu mulai dipandang sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Bahkan lebih jauh, sejarah panjang Kerajaan Pelalawan dan keberadaan masyarakat adat Langgam seolah mulai diabaikan. Kalau penertiban dilakukan tanpa terlebih dahulu membuka secara terang dasar hak atas tanah dan sejarah penguasaannya, maka yang dipertontonkan bukan hanya penghentian aktivitas perkebunan, tetapi juga pengabaian terhadap sejarah masyarakat yang telah hidup di atas tanah tersebut,” ujar EM.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x