Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 05 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

Polemik Lahan Teknopolitan Memanas, Publik Soroti Dugaan Arogansi Kekuasaan Pemkab Pelalawan terhadap Masyarakat Adat Langgam

waktu baca 11 menit
Senin, 21 Sep 2026 16:30

Masyarakat juga mempertanyakan ketentuan dalam dokumen BKPM tersebut terkait penyelesaian dengan pihak ketiga atau pemilik tanah. Kapan kewajiban penyelesaian tersebut dilaksanakan oleh Pemkab Pelalawan dan apa bukti bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan?

Pertanyaan yang sama diarahkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan Pelalawan, terutama ketentuan Pasal 7 ayat (5) yang oleh masyarakat dipersoalkan berkaitan dengan penyelesaian atau ganti rugi kepada warga.

Apakah ketentuan tersebut telah dilaksanakan? Jika sudah, kapan dilaksanakan, kepada siapa, atas bidang tanah mana dan berapa nilai ganti rugi yang telah dibayarkan?

“Kalau memang ada aturan yang mengatur penyelesaian hak masyarakat, kami ingin tahu pelaksanaannya. Siapa yang sudah menerima ganti rugi, berapa luas tanahnya dan berapa nilainya,” ujar EM.

Persoalan lain yang disampaikan masyarakat kepada Redaksi Mata X-POST adalah keberadaan tanah yang digunakan untuk Kampus eks ST2P dan Kantor UPT Teknopolitan.

Masyarakat mempertanyakan apakah tanah yang digunakan untuk kedua fasilitas tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Jika belum, apa dasar hukum Pemkab menggunakan dan menguasai tanah tersebut, sementara masyarakat menyampaikan tidak terdapat proses jual beli maupun pembayaran ganti rugi kepada warga yang menguasai atau mengklaim sebagai pemilik tanah?

“Ini juga harus dijelaskan. Tanah yang digunakan untuk fasilitas pemerintah itu statusnya apa? Kalau memang aset Pemkab, mana sertifikat atau alas haknya dan bagaimana proses tanah itu diperoleh?” kata EM.

Pertanyaan ini kemudian berlanjut pada mekanisme pengadaan tanah.

Masyarakat mempertanyakan mengapa prosedur pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya tidak digunakan apabila tanah tersebut diperoleh untuk pembangunan Kawasan Teknopolitan.

Jika Pemkab Pelalawan berpendapat bahwa mekanisme tersebut tidak berlaku dalam kasus ini, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan apa dasar hukumnya dan melalui mekanisme apa tanah masyarakat diperoleh atau dikuasai oleh pemerintah daerah.

“Kalau memang ada prosedur pengadaan tanah yang harus dijalankan, kami mempertanyakan mengapa masyarakat tidak melihat proses tersebut. Kalau Pemkab punya dasar bahwa prosedur itu tidak berlaku, dasar hukumnya juga harus dijelaskan,” ujar EM.

Bahkan muncul pertanyaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mengenai apakah dalam persoalan pengadaan dan penguasaan tanah Kawasan Teknopolitan ini Pemkab Pelalawan memerlukan pembinaan atau penjelasan dari Gubernur Riau, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai tata cara pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan itu muncul karena masyarakat ingin mengetahui apakah seluruh proses perolehan dan penguasaan tanah Teknopolitan telah berjalan berdasarkan mekanisme yang tepat atau masih terdapat tahapan hukum yang harus diselesaikan.

Persoalan KIB juga menjadi sorotan. Jika tanah Teknopolitan telah dicatat sebagai aset daerah sejak 2015, apa dokumen yang menjadi dasar pencatatan tersebut? Apakah sebelum pencatatan dilakukan telah diverifikasi riwayat penguasaan, batas bidang, alas hak dan penyelesaian hak masyarakat?

Masyarakat juga mempertanyakan berapa luas sebenarnya tanah Kawasan Teknopolitan yang tercatat sebagai aset Pemkab Pelalawan. Apakah luas tersebut sama dengan luas dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dan sama dengan luas kawasan Teknopolitan? Jika berbeda, apa dasar dan penjelasannya?

Pertanyaan mengenai luas menjadi penting karena data pelepasan kawasan hutan tahun 2015 yang sebelumnya menjadi rujukan mencatat luas sekitar 3.393 hektare. Di sisi lain, terdapat data yang menyebut kawasan Techno Park Pelalawan sekitar 3.650 hektare.

Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka: mana yang merupakan luas pelepasan kawasan hutan, mana yang merupakan luas kawasan perencanaan Teknopolitan, dan berapa luas tanah yang benar-benar tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x