Bagi masyarakat adat Langgam, persoalan tersebut bukan sekadar penertiban kegiatan perkebunan. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah telah memeriksa sejarah penguasaan tanah sebelum mengambil tindakan terhadap masyarakat.
Jika masyarakat diminta menunjukkan dasar hak dan riwayat penguasaan, masyarakat mempertanyakan mengapa pemerintah tidak sekaligus menunjukkan dasar perolehan tanah yang membuatnya menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.
“Jangan hanya masyarakat yang diminta menunjukkan bukti. Pemerintah juga harus menunjukkan dasar ketika mengatakan tanah itu milik atau aset Pemkab. Kami hanya meminta semuanya terang dan terbuka,” ujar EM.
Dari sinilah muncul sorotan mengenai dugaan arogansi kekuasaan Pemkab Pelalawan. Sorotan itu muncul ketika kewenangan pemerintah digunakan untuk mengambil tindakan terhadap tanah yang masih dipersoalkan masyarakat, sementara dasar perolehan dan dokumen hak pemerintah atas tanah tersebut juga dipertanyakan.
Kewenangan pemerintah memang besar. Tetapi dalam persoalan tanah, masyarakat meminta kewenangan tersebut berjalan bersama keterbukaan dokumen.
Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. Warga berinisial MR pada 25 Februari 2026 disebut melaporkan Bupati Pelalawan Zukri ke Polda Riau terkait dugaan pernyataan tidak benar dan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah di kawasan Teknopolitan. Ditreskrimum Polda Riau melalui surat tertanggal 29 Juli 2026 juga disebut meminta Kasi Pemerintahan Desa Langgam Herman S.P. memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, ketentuan mengenai Kawasan Teknopolitan dalam Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau juga sedang menjadi objek Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 13 P/HUM/2026.
Rangkaian persoalan tersebut membuat masyarakat yang mengadu kepada Redaksi Mata X-POST meminta Pemkab Pelalawan memberikan jawaban secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pertanyaannya kini semakin konkret: berapa luas tanah Teknopolitan yang benar-benar menjadi aset Pemkab Pelalawan? Apa alas haknya? Kapan diperoleh? Dari siapa diperoleh? Melalui mekanisme apa? Di mana batasnya? Apakah telah dilakukan pengadaan tanah atau penyelesaian ganti rugi? Dan apakah seluruh bidang yang kini ditertibkan benar-benar telah memiliki dasar hukum sebagai aset daerah?
Masyarakat juga meminta Pemkab menjelaskan secara terbuka status tanah Kampus eks ST2P dan Kantor UPT Teknopolitan, termasuk dasar penguasaan, sertifikat, proses perolehan dan penyelesaian hak dengan warga yang menguasai tanah tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan yang disampaikan masyarakat kepada Redaksi Mata X-POST sederhana tetapi mendasar: ketika Pemkab Pelalawan menyatakan tanah masyarakat sebagai aset daerah, kapan tanah itu secara sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan Pemkab, dokumen apa yang menjadi dasarnya, bagaimana proses pengadaannya, dan kapan hak masyarakat diselesaikan?
“Kalau memang dokumennya lengkap, buka kepada publik. Kalau memang sudah ada ganti rugi, tunjukkan proses dan buktinya. Kalau memang belum ada, masyarakat berhak tahu bagaimana tanah itu bisa dicatat sebagai aset Pemkab,” tegas EM.
Sebab tanah bukan sekadar angka dalam KIB. Tanah memiliki batas, riwayat dan dokumen.
Dan ketika pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan di atas tanah yang diklaim sebagai aset daerah, masyarakat berhak meminta satu hal yang paling mendasar: tunjukkan dasar haknya.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media dengan menghubungi Bupati Pelalawan Zukri untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban dari yang bersangkutan.
Redaksi Mata X-POST tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan Zukri, pihak-pihak terkait, maupun masyarakat yang memiliki dokumen atau data pendukung mengenai status, sejarah, dan riwayat penguasaan tanah di Kawasan Teknopolitan Pelalawan. Setiap informasi dan klarifikasi yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.





































































































Tidak ada komentar