
.
.


Mataxpost | Pekanbaru, – Dugaan praktik criminalization by retaliation dan obstruction of justice mencuat dalam perkara yang melibatkan seorang warga Pekanbaru bernama Sutini, setelah tim investigasi Mataxpost menelusuri rangkaian peristiwa yang dinilai tidak hanya janggal secara prosedural, tetapi juga mengarah pada potensi penyalahgunaan instrumen hukum pidana sebagai alat tekanan. (18/04)

Perkara ini bermula ketika Sutini melaporkan seorang perempuan bernama Evi ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana pencurian. Namun dalam rentang waktu yang tidak lama setelah laporan tersebut dibuat,
Evi justru melaporkan balik Sutini ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Tim investigasi menemukan bahwa laporan terhadap Sutini muncul setelah laporan awal terhadap Evi, membentuk pola relasi sebab-akibat yang mengarah pada dugaan retaliasi hukum.

Indikasi ini semakin menguat setelah diperoleh informasi adanya komunikasi dari pihak Evi kepada Sutini yang berisi permintaan agar laporan di Pekanbaru dicabut, disertai tawaran penyelesaian damai dengan syarat pencabutan laporan tersebut. Permintaan ini ditolak oleh Sutini.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan meminta pencabutan laporan dengan tekanan atau syarat tertentu dapat berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan apabila disertai tekanan,
Serta dapat pula dikualifikasikan sebagai bentuk menghalangi proses hukum (obstruction of justice) yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Dalam konteks yang lebih berat, apabila terdapat unsur ancaman atau paksaan, maka dapat pula ditelaah dalam kerangka Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang ancaman pencemaran atau pemaksaan tertentu, bergantung pada alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Sutini juga diwarnai kejanggalan administratif dan prosedural. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polsek Medan Area dan ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Medan, tercantum alamat Sutini di wilayah Medan yang faktanya tidak pernah ditempati, mengingat yang bersangkutan adalah warga Pekanbaru.
Kesalahan ini diakui secara lisan oleh pihak penyidik sebagai โsalah ketikโ, namun hingga saat ini belum ditemukan adanya perbaikan dokumen secara resmi.
Dalam hukum acara pidana, ketidakakuratan identitas dalam dokumen resmi dapat berdampak pada tidak sahnya proses pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait hak tersangka untuk mendapatkan pemberitahuan secara patut.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa SPDP wajib disampaikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada tersangka dan pelapor, sehingga kesalahan alamat berpotensi menghilangkan hak konstitusional pihak yang bersangkutan untuk mengetahui dan membela diri sejak awal proses penyidikan.
Tidak hanya itu, Sutini juga mengaku pernah dijemput oleh pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun dokumen resmi lainnya.
Apabila peristiwa ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa setiap penangkapan wajib disertai surat perintah yang sah, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi pada tidak sahnya tindakan penangkapan, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.
Selain itu, jika pihak yang melakukan penjemputan bukan aparat resmi atau tidak dapat membuktikan kewenangannya, maka dapat pula mengarah pada dugaan tindak pidana penyamaran sebagai aparat penegak hukum.
Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kombinasi antara dugaan retaliasi hukum, tekanan terhadap pelapor, serta potensi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.
Dalam praktik peradilan, situasi seperti ini sering diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, maupun proses penyidikan secara keseluruhan.
Apabila terbukti terdapat cacat prosedur dan penyalahgunaan wewenang, maka seluruh proses hukum dapat dinyatakan tidak sah.
Kasus ini juga membuka ruang bagi pemeriksaan etik dan disiplin terhadap aparat oleh Propam Polri serta pengawasan eksternal oleh Kompolnas guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Penasehat hukum Sutini, Ronal Regen SH menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divisi Propam Polri, dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Sumut dan Bagian Wasidik Polda Sumut yang dijadwalkan akan menggelar perkara khusus dalam waktu dekat.
Ia menyebut gelar perkara khusus oleh Wasidik Polda Sumut menjadi momentum penting untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang.
โIni bukan sekadar perkara klien kami, tetapi menyangkut penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas,โ ujar Ronal.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, temuan investigatif yang ada menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dilihat sebagai sengketa pidana biasa, melainkan mengandung indikasi kuat adanya penggunaan hukum sebagai alat tekanan dalam konflik antar pihak.

Tidak ada komentar