x

Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau Dianggap Tidak Berjalan Baik, Masih Ditemukan Kasus Pelanggaran Oleh Perusahaan.

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Des 2024 19:00 17 Editor

Siak – Fungsi pengawasan Disnaker Riau dianggap tidak berjalan dengan baik karena beberapa perusahaan di Siak sering melakukan pelanggaran. Disnaker Riau memiliki tugas untuk mengawasi kegiatan ketenagakerjaan, termasuk memantau perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Namun, ada beberapa kasus pelanggaran yang masih belum tertangani dengan baik.(29/12)

Dalam menjalankan fungsinya Disnaker Riau yang telah meluncurkan program PDKT (Program Diskusi Ketenagakerjaan) untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau tetapi Pejabat pada Disnkaer yang di tunjuk dalam bidang pengawasan dianggap tidak memahami tupoksi nya.

Program yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan pelaku usaha dalam melindungi hak-hak pekerja hanya menjadi igauan semata.

Dikutip dari portaldesa.com Bidang hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Siak, Kartono mengatakan pelanggaran yang kerap terjadi di sejumlah perusahaan di wilyahnya diduga karena kurangnya pemerikasaan rutin.

โ€œSebenarnya setiap pelanggaran dapat teratasi, jika pengawas rutin melakukan tugas pemerikasaan di perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Siak,โ€ kata Kartono saat di hubungi, Jumat, 27 Desember 2024.

Lebih lanjut Kartono mengatakan pengawasan terhadap setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Siak sepenuhnya kewenangan Disnaker provinsi Riau.

โ€œKarena kewenangan penuh mereka, mereka punya PPNS, diberi banyak kewenangan jika terjadi pelanggaran,โ€ tandasnya.

Kartono menyebut seperti rumah makan yang di tunjuk oleh perusahaan IKPP untuk menyediakan makan bagi karyawan yang lembur diduga belum memenuhi sarat dan ketentuan merupakan suatu pelanggaran.

Terlebih lanjut dia makanan yang disediakan terdapat belatung dan Itu merupakan pelanggaran yang merugikan karyawan tanpa memikirkan kesehatan dan keselamatan pekerja karena akan ada penyakit.

โ€œIni bisa mengakibatkan penyakit akibat kerja bukan Kecelakaan kerja, termasuk keracunan klorin yang dampaknya jangka panjang baru muncul dan ini belum banyak diketahui oleh pekerja,โ€ pungkasnya.

Terpisah, sekretaris Disnaker kabupaten Siak, wan saโ€™dun mengatakan pemberhentian pekerja sepihak oleh PT SJK karena mendirikan Serikat Pekerja merupakan pelanggaran sanksi pidana.

โ€œKalau terbukti pengawas ketenagakerjaan propinsi Riau bisa mempidanakan direktur perusahaan,โ€ tutup Wan Saโ€™dun singkat.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 8 orang pekerja PT Siscanella James Kencana (SJK) bidang Transportasi pengangkutan material diduga telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh perusahaan sub kontraktor dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper (PT. IKPP) Tbk ini setelah mereka diduga membentuk Serikat Pekerja (SP).

Akibat dari lemahnya fungsi Disnaker Riau dalam Pengawasan secara tak langsung membiarkan para pelaku usaha menjalankan Perusahaannya dengan tidak mentaati aturan pemerintah serta mengabaikan hak para pekerjanya.

PDKT yang merupakan sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi yang dianggap menjadi langkah strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, untuk memperkuat pengawasan di bidang ketenagakerjaan di wilayah Riau cuma jadi simbol belaka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x