Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralBongkar KejahatanJebakan PolisiKejahatan Oknum PolriKriminalisasiMabes PolriNasionalNo Viral No JusticeOpini PublikPolda RiauPolres RohulReformasi PolriRotasi Polri

Peungkapan Peredaran Rokok Ilegal Oleh Polres Rokan Hulu diduga Menggunakan Metode Entrapment.ย 

682
×

Peungkapan Peredaran Rokok Ilegal Oleh Polres Rokan Hulu diduga Menggunakan Metode Entrapment.ย 

Sebarkan artikel ini

Bagian 1

Kantor Polres Rokan Hulu

Rokan Hulu – Sebuah fakta mengejutkan dari perjalanan proses perkara peredaran rokok ilegal merk Lufman di Rokan Hulu, Riau pasalnya pedagang kios di Pasir Pangaraian kecamatan Rambah, Rokan Hulu Mona ditersangkakan dalam kasus pembelian rokok ilegal oleh Polres Rokan Hulu, Jumat (27/12/2024)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Menurut keterangan yang dihimpun tim media ini, seorang pria bernama Mona diduga dijebak untuk dikondisikan “entrapment” dimana wanita tersebut menjadi tersangka kasus peredaran rokok ilegal . (31/12/2024)

 

Dari informasi yang dihimpun dari narasumber yang merupakan kerabat dekat Mona yang tidak mau disebut namanya, meungkapkan kepada media, berikut kronologi nya;

 

Dikatakan oleh narsum bahwa, beberapa pekan yang lalu sebelum penangkapan, ia dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru, Wisking mengenalkan diri sebelumnya adalah sales rokok Dunhill, dan juga mengaku bekerja sebagai sales rokok Felos.

 

Sehubungan permintaan rokok felos lumayan bagus didaerah nya, dan bisa membeli dengan harga lebih murah, maka Mona menyambut tawaran rokok dari Wisking, ungkap narsum

 

Kemudian Wisking menghubungi kembali untuk memastikan pesanan rokok felos tersebut, dan sekaligus menawarkan rokok Lufman.

 

Narsum juga sampaikan bahwa awalnya Mona menolak untuk menerima rokok Lufman lantaran tak ada pesanan dari pelanggan, namun karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke lokasi maka Mona pun menyetujuinya., imbuh narsum.

 

Tepat pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, Wisking mengabari pesanan rokok sudah diantar ke Pasir Pangaraian, Mona diminta untuk menjemput pesanannya di sebuah simpang kawasan jalan di pasir Pangaraian.

 

Bersama supir rental, Mona mendatangi Wisking dan memindahkan 15 kotak rokok felos yang dipesan ke mobil rentalnya sementara rokok Lufman masih berada di mobil Avanza warna hitam milik Wisking.

 

Sehubungan pesanan rokok Lufman belum ada maka rokok diminta untuk diantar langsung ke kios/toko milik Mona di Jl.D. Ponegoro pasir Pangaraian.

 

Mona bersama Wisking lanjut ke kios milik Mona untuk menyimpan rokok Lufman tersebut, dan sesampainya di kios rokok langsung dibawa kedalam kios dan transaksi pembelian rokok pun selesai.

 

Kemudian Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

 

Bahkan petugas mengejar mobil yang di rental Mona untuk melakukan penyitaan terhadap Mobil dan Rokok felos didalamnya, sedangkan Wisking bersama satu pria berbadan tegap sudah meninggalkan tempat tidak dikejar oleh aparat.

 

Selanjutnya Mona diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait penyidikan rokok Lufman tersebut oleh Saipul penyidik Sat Tipidter di Polres Rokan Hulu.

 

Disinilah timbul Dugaan Provokasi oleh wisking dan temannya yang dicurigai adalah aparat yang menyamar ,dimana diduga jika wisking dan aparat yang menyamar memprovokasi seseorang untuk melakukan tindak pidana yang sebelumnya tidak diniatkan, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori โ€œentrapmentโ€ , Entrapment melanggar prinsip keadilan dan bertentangan dengan asas fair trial .

 

Mobil yang dirental Mona dan tidak ada kaitannya dengan sarana penjemputan rokok Lufman justru “diamankan” bersama rokok felos oleh petugas dan dihari itu juga mona diperbolehkan pulang.

 

Beberapa hari kemudian Mona yang mulai terganggu akan peristiwa penggerebekan tersebut mulai resah karena mobil rental yang disita Polisi.

 

Dalam proses penyidikan, Mona awalnya diperiksa selaku saksi kerap kali dihubungi oknum polisi terkait kasus rokok Lufman tersebut, dan selalu kooperatif memberi keterangan hanya saja mobil rental mohon untuk tidak disita.

 

Pemilik mobil rental mengambil etikat meminta mona untuk menjemput mobil rental tersebut yang diketahui tidak ada hubungannya dengan perkara rokok Lufman.

 

Dalam penjemputan mobil rental tersebut, Mona dimintai uang 10 juta untuk menebus, sedangkan rokok felos sebanyak 15 kotak yang disita sudah dikembalikan pada Kamis (26/12/2024) oleh Kanit Sat Tipidter Polres Rokan Hulu, Iptu Abdau Wardiyoso secara langsung kepada Mona di toko.

 

Pada hari Jumat (27/12/2024) besoknya aparat Polres Rohul sekira pukul 10.30 Wib, mendatangi kios tanpa surat tugas melakukan penangkapan terhadap mona selaku tersangka rokok ilegal.

 

Secara agresif petugas memboyong Mona ke Polres Rokan Hulu tanpa penjelasan yang cukup dan dimintai keterangannya selaku tersangka.

 

Kejutan tak sampai disitu, Mona yang belum selesai diperiksa sebagai tersangka tiba- tiba diminta untuk memakai seragam orage dan dihadirkan dalam konferensi pers Polres Rokan Hulu bersama tersangka kasus korupsi dana desa dan Dinas Perkim kabupaten Rokan Hulu.

 

Maka dengan rilis konferensi pers itu, Mona ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangannya oleh penyidik setelah selesai konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono.

 

Dihadapan awak media, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono menjelaskan salah satu keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam penegakan hukum mempersangkakan warga pedagang kios yang membeli rokok ilegal dengan barang bukti 1.000.000 bungkus rokok Lufman warna merah yang disita.

 

Menyimak dengan seksama rangkaian peristiwa banyak ditemukan kejanggalan, dari wisking yang menawarkan rokok, penggrebekan, dan disaat menebus mobil dan rokok merek Felos yang diantar lansung oleh Kanit Sat Tipider Iptu Abdau Wardiyoso ke kios mona, serta penangkapan yang tidak disertai surat tugas, sudah patutnya Kapolda Riau Irjend Pol M Iqbal turun tangan periksa Kapolres Rokan Hulu beserta anak buahnya , Ada dugaan kuat entrapment dalam kasus tersebut.

Berita akan diperbarui seiring dengan perjalanan kasusnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60