Pekanbaru โ Aktivis muda Ade Monchai, mengkritik keberadaan reklame iklan rokok yang terpasang di lingkungan Kantor Camat Sukajadi. Ia menilai pemasangan reklame tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar aturan terkait pembatasan iklan rokok.
“Kantor pemerintahan adalah tempat pelayanan publik dan seharusnya menjadi contoh yang baik. Kehadiran reklame rokok di kantor camat sangat tidak pantas dan mencoreng nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga,” tegas Ade Monchai, sabtu(11/1).
Selain menyoroti penertiban reklame, Ade juga meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru untuk mengecek kejelasan aspek pajak reklame tersebut. Ia mendesak agar pembayaran pajak reklame bisa angsung ke Kas Daerah.
“Saya meminta Pj Wali Kota Roni Rahkmat agar memerintahkan Satpol PP agar segera turun dan menertibkan reklame rokok yang berdiri di kantor Camat Sukajadi, ujarnya
Ade berharap langkah ini tidak hanya menjadi penegakan aturan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif iklan rokok.
Saat di konfirmasi lepada camat Sukajadi , ia menjawab Secara administasi ,camat tdk ada kewenangan memberi ijin pemasangan tiang maupun baliho ,Hanya pemberitahuan sajau, untuk ijin pendirian tiang di tanah pemko merupakan kewenangan BPKAD memberi ijin, Sedangkan ijin pemasangan iklan & reklame adl kewenangan bapenda , ungkapnya
Redaksi juga sudah menerbitkan tentangย Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Alek Kurniawan telah mengklarifikasi atas ijin serta pajak reklame dikantor camat tersebut.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.