Pekanbaru – Peristiwa tragis kembali menyelimuti dunia kerja, satu dari 5 pekerja dinyatakan meninggal alami luka bakar akibat sengatan listrik pada 11 Januari 2025.
Kabar kecelakaan kerja ini diketahuiย sempat diredam oleh pihak terkait agar tidak mencuat ke publik, namun Tim Media Group Diksi Line Riau berhasil menginvestigasi peristiwa naas tersebut dan meminta tim x post dari Mataxpost.com agar bersama mengawal peristiwa ini. (27/1/2025)
Sebut saja PT. Mayatama Solusindo sebuah Perusahaan yang berfokus pada pemasangan tiang komunikasi, penyediaan jaringan telekomunikasi, dan layanan untuk mendukung perkembangan teknologi informasi di wilayah Riau.
Perusahaan ini telah lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Seharusnya, penerapan SMK3 menjadi langkah krusial dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.
Miris sekali, lima buruh harian PT. Mayatama Solusindo Cabang Kota Pekanbaru mengalami kecelakaan kerja terkena Kabel Listrik sehingga tersetrum dan mengalami luka bakar serius.
Satu dinyatakan meninggal usai menjalani pertolongan pertama di salah satu rumah sakit terdekat.
Narasumber yang mengaku sebagai salah satu keluarga dari lima korban tersebut membeberkan jika pihak perusahaan PT Mayatama Solusindo hanya memberikan santunan kepada yang meninggal dunia.
“Santunan sebesar 27.500.000 yang terdiri untuk biaya pemakaman dan uang duka Rp7.500.000 sedangkan santunan Kematian Rp20.000.000. Sedangkan untuk 4 Buruh Harian lainnya tidak ada pemberian santunan,” bongkar sumber tak mau namanya di publikasikan, Kamis (23/1) malam.
Atas kelalaian penerapan SMK3 kepada para Buruh Harian tersebut Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Maka PT Mayatama Solusindo dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,00. (empat ratus juta rupiah).
Kondisi ini diperburuk oleh dugaan adanya tindakan sepihak diluar aturan ketenagakerjaan, karena tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja menyebabkan kematian kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Penataan Kabel Jaringan milik PT Mayatama Solusindo kerapkali dituding oleh masyarakat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan Lalulintas akibat semrawut tidak tertata.
Lebih dalam, ternyata PT Mayatama Solusindo selama beroperasi di wilayah Provinsi Riau, memiliki catatan hitam. Kejaksaan Negeri Kota Dumai pada tanggal 17 Mei 2024, bidang Pidsus menetapkan Steve Hadi Lu, Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo, Inisial (SHL) sebagai Terpidana. PT Mayatama Solusindo telah di blacklist atas penggunaan anggaran Pemko Dumai.
Akibat permufakatan kedua terdakwa itu menyebabkan โkerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp305.256.335. Terdakwa (Dirut) dipidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan di vonis pada Jumat (15/11/24).
Pihak perusahaan belum memberikan informasi resmi terkait hal ini. Namun Tim sempat mendapat balasan konfirmasi dari nomor 0853-6579-****.
“Selamat malam, untuk informasi selanjutnya akan di konfirmasikan oleh atasan kami ya,” tulisnya Kamis (23/1) malam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kompol Bery Juana Putra SIK menanggapi hal ini masih dalam proses lebih lanjut.
“Ya ini kita masih lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu,” sebut Bery Juana, Jumat (24/1).
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si melalui WhatsApp mengirimkan poster untuk pengaduan layanan ketenagakerjaan. (rilis)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.