Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Dugaan Mafia Peradilan

“Dugaan Mafia Peradilan” di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dalam Sebulan 7 Terdakwa Korupsi di Vonis Bebas

1707
×

“Dugaan Mafia Peradilan” di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dalam Sebulan 7 Terdakwa Korupsi di Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – 21 Januari 2025,Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjadi sorotan setelah membebaskan tujuh terdakwa kasus korupsi. Terbaru, pada Senin, 20 Januari 2025, dua mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dr Wira Dharma dan dr Andri Justin, divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Jefri Mayedo SH MH.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Kasus ini menjadi momok yang tak baik bagi pengadilan, dan akan memicu kecurigaan publik yang mengarah ke “Mafia Peradilan”.

 

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkinang, K. Arii Utomi Hidayatullah SH dan Eddy Sugandi Tahir SH.

 

Mereka didakwa melakukan korupsi sebesar Rp6,5 miliar dalam pengelolaan anggaran rumah sakit. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa.

 

Sebelumnya, pada Senin, 13 Januari 2025, tiga terdakwa korupsi senilai Rp2,3 miliar juga divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka adalah Drs M Hadran Marzuki, Direktur Utama PD BPR Gemilang; Jonaida A, Kepala Desa Simpang Tiga; dan Syahran, Kepala Desa Sungai Rawa.

 

Majelis hakim menyatakan bahwa penuntutan terhadap ketiganya tidak dapat diterima karena kasus tersebut telah kedaluwarsa. Para terdakwa sebelumnya dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ade Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH.

 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, pasangan suami istri Parsana bin Sarmo Wiyono dan Sanely Mandasari binti Darnya, juga divonis bebas pada Senin, 23 Desember 2024. Keduanya didakwa melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp621 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dimas Dwinofanto Putta SH, sebelumnya menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta.

 

Serangkaian vonis bebas ini memicu pertanyaan dari publik terkait komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air. Beberapa pihak menilai bahwa vonis-vonis tersebut melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

“Seharusnya ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum kasus-kasus korupsi, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan mengaku sedang mempelajari kemungkinan mengajukan kasasi terhadap putusan-putusan bebas ini. “Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata salah satu JPU.

 

Sementara dikonfirmasi ke salah satu hakimย  PN Pekanbaru berinisial JM beliau cuma menjawab, Silakan konfirmasi langsung dgn dtg lsg ke kantor PN Pekanbaru. Agar dapat data lengkap dan jelas terkait perkara dimaksud.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60