x
.

Dugaan Mark-Up Anggaran Tempat Parkir di Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Senilai Rp 469 Juta

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2025 14:00 Editor

Siak – Dugaan praktik mark-up anggaran mencuat dalam proyek pembangunan tempat parkir Dinas Pariwisata Kabupaten Siak. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 465 juta tersebut kini menjadi sorotan masyarakat dan berbagai pihak terkait. (09/01/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kejanggalan pada rincian biaya yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun harga pasar. Beberapa sumber menyebutkan adanya indikasi penggelembungan biaya material, jasa konstruksi, hingga pembayaran tenaga kerja.

 

“Jika dibandingkan dengan proyek serupa di daerah lain, biaya yang dianggarkan untuk pembangunan tempat parkir ini terbilang sangat tinggi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya mark-up anggaran,” ujar salah satu aktivis anti-korups Ade Monchai

 

Diketahui bahwa pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Kelakap indah sebagai kontraktor pelaksana, konsultan pengawas Sinergi Lestari Karya.

 

Selain itu, dokumen pengadaan proyek tersebut diduga tidak transparan. Proses lelang proyek disebut-sebut hanya melibatkan kontraktor tertentu, yang memunculkan dugaan praktik kolusi antara pihak terkait.

 

Namun, sejumlah pihak meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran proyek tersebut. Ade Monchai juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan ini.

 

“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Ade

 

Berita akan diperbarui seiring berjalan nya kasus, awak media masih berusaha menghubungi pihak dinas pariwisata, namau

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x