Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Ungkap Fakta

Dugaan Pemerasan dan Fitnah oleh Ketua LSM Mampir, Kontraktor Beberkan Fakta

567
×

Dugaan Pemerasan dan Fitnah oleh Ketua LSM Mampir, Kontraktor Beberkan Fakta

Sebarkan artikel ini
Oknum Ketua LSM Mampir, Haryanto

Riau โ€“ Modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Haryanto, oknum Ketua LSM Mampir, akhirnya terbongkar. Ia diduga memanfaatkan posisinya sebagai “alat kontrol sosial masyarakat” untuk menekan kontraktor proyek pemerintahan demi mendapatkan sejumlah uang.(27/1/2025)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Kasus Terungkap di Konferensi Pers :

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar senin – 20 januari 2025 disalah satu caffe dikota Pekanbaru, oleh seorang kontraktor berinisial D. Dalam kesempatan tersebut, D membeberkan bahwa dirinya menjadi korban modus Haryanto, yang sebelumnya sempat ramai diberitakan di berbagai media online.

 

D menegaskan bahwa Haryanto bersama sejumlah oknum lainnya dari LSM Mampir diduga kuat terlibat pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

 

D mengisahkan bahwa Haryanto awalnya menghubunginya dengan pendekatan sok akrab, mengaku ingin membantu mengawasi proyek yang sedang dikerjakan D di wilayah Kampar.

 

Haryanto bahkan mengklaim memiliki pemahaman mendalam terkait konstruksi, sehingga D menganggap hubungan itu hanya sekadar diskusi santai tanpa kesepakatan resmi.

 

Namun, seiring berjalannya waktu, Haryanto kerap mengunjungi lokasi proyek tanpa ijin dan mengambil foto di area pekerjaan, dan mengirimkannya kepada D melalui WhatsApp.

 

Pesan-pesan yang dikirimkan selalu menyiratkan pengawasan ketat, diikuti dengan permintaan uang, baik untuk “uang bensin” maupun “sekadar ngopi.”

 

“Dia sering mengirimkan foto dari lokasi proyek, lalu meminta uang. Sebagai teman, saya bantu beberapa kali, tetapi ternyata itu dimanfaatkan,” ungkap D.

 

Selain itu, terungkapkan bahwa Haryanto pernah meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan alasan mendesak. Namun, D hanya memberikan Rp2 juta tanpa meminta pengembalian. Tak lama setelahnya, Heryanto kembali menghubungi D dengan klaim bahwa temannya seorang wartawan yang sering bersama ke lokasi proyek menemukan kesalahan di proyek tersebut. Untuk menyelesaikan masalah itu, Haryanto kembali meminta uang dengan dalih membantu “temannya”.

 

Berikut beberapa potongan chat antara Haryanto dengan pengusaha inisial D;

 

“Kakak ku, ada satu teman wartawan yang sering sama saya ke proyek kakak, dia tanya kenapa mini pile kak pecah,” ujar Haryanto dalam sebuah pesan WhatsApp yang ditunjukkan D.

“Umur yg gak cukup blm banyak pukul aja pasti.rontok” Balas D

“Betul sdh sy jelasin lah. Betul tu yg kk bilang” balas haryanto

“Dan kalo pun dah siap pancang tetap kami hancurkan kepalanya utk ambil stek pembesian” ujar D seraya menjelaskan

“Klu kk ku tdk keberatan, bantu uang belanjo kawan ko yo kak. Hanya kk yg bisa membantu kami nyo. Yg lain tu pahit duit bagi kami, imbuh Haryanto

“Nantilah diatur.. jangan jadikan sesuatu buat modus ya, “Berteman boleh saja, tp harus fair”, kata D

“Oke kk ku. Sy tidak akan pernah minta uang kak lg. Saya lurus2 aja orang. Aku tak pernah pakai modus sama kk.” tutup haryanto seraya akhiri percakapan dan memblokir nomor pengusaha D

 

Terkait proyek semuanya dikerjakan sesuai RAB, dan saya bertanggung jawab atas pekerjaan saya, imbuh D saat konfrensi pers.

 

Penolakan D terhadap permintaan Heryanto berbuntut pada pemberitaan negatif di media online. Dalam berita tersebut, proyek D dituduh melakukan pelanggaran dan berbagai kesalahan. Menurut D, pemberitaan itu diduga disebarkan oleh Heryanto untuk merusak reputasinya.

 

“Apakah saya tidak boleh membela diri saat diserang dengan fitnah? Saya menggunakan hak jawab di media online untuk meluruskan informasi. Saya juga menegaskan bahwa saya merasa telah diperas oleh Heryanto,” ujar D.

 

D mengaku telah mengumpulkan bukti berupa pesan WhatsApp, foto, dan bukti transfer uang yang dapat mendukung laporan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Heryanto. Meski demikian, D memilih menahan diri dari melaporkan kasus ini ke pihak berwenang karena mempertimbangkan kondisi keluarga Heryanto.

 

Di sisi lain, Heryanto diketahui telah melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers dan pihak kepolisian dengan dalih pencemaran nama baik. Merespons langkah tersebut, D menyatakan siap mengambil langkah hukum demi melindungi nama baiknya dan perusahaan media yang ikut dilaporkan.

 

“Aneh sekali, dia yang menyebarkan fitnah tentang saya, tetapi saat saya membela diri, justru dia sibuk melapor. Jika saya laporkan balik dengan bukti yang saya punya, kemungkinan besar dia bisa dipenjara. Namun, saya kemarin masih mempertimbangkan karena memikirkan keluarganya,” pungkas D.

 

Diketahui, oknum LSM Heryanto memiliki kecenderungan bersikap berlebihan (overacting) dengan sering menyebarkan informasi di media sosial pribadinya berupa tulisan yang menuduh adanya dugaan penyimpangan atau kesalahan pada instansi pemerintah maupun swasta. Informasi tersebut kerap disajikan dalam bentuk konten, baik berupa gambar maupun video. Padahal, penyebaran informasi semacam itu seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, seperti jurnalis, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

Penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

 

Selain itu, tindakan Heryanto yang diduga mengancam dan meminta uang kepada D juga dapat dikategorikan sebagai pemerasan melalui media elektronik. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 29 UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik dengan tujuan menakut-nakuti atau mengancam seseorang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Kasus ini memicu perhatian luas di kalangan masyarakat Riau, terutama karena melibatkan oknum LSM yang seharusnya menjadi pengawas independen terhadap proyek-proyek pemerintahan.

 

Hingga berita ditayangkan oknum tidak bisa di hubungi oleh awak media, disebabkan awak media telah diblokir oleh Haryanto , berita akan diperbarui seraya tetap berusaha menghubungi oknum LSM Haryanto agar Ada perimbangan berita.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60