Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
“Statusnya masih saksi. Iya eks Ketua PN Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dikutip dari CNNIndonesia.com di Gedung Kartika, Kejagung, Rudi tiba sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan mobil Toyota Haice berwarna putih. Ia terlihat menggunakan masker dan mengenakan kaus berwarna biru gelap.
Rudi juga tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan awak media saat digiring penyidik ke dalam ruang pemeriksaan. Ia hanya memberikan gestur salam kepada awak media.
Rudi dikabarkan tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Sebagai informasi, Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Oleh Jampidsus Kejagung, hakim tersebut diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat yang menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.
Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya. Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.