Pekanbaru β Langkah Haryanto, seorang oknum LSM yang melaporkan sejumlah media ke pihak berwajib, memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis di Riau.(19/1/2025)
Tokoh senior wartawan Riau, Seorang owner media dan tokoh pembina dan penasehat wartawan ,serta Ketua umum perkumpulan media massa nusantara.. Bang Hendro, yang juga Sekjen Ikatan Media Online Indonesia (IMO), Ketua Umum Perkumpulan Media Indonesia, dan Ketua Umum Masyarakat Nias, angkat bicara terkait isu ini.
Dalam pernyataannya, Bang Hendro mengecam modus operandi oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM untuk tujuan yang tidak transparan.
βSaya menyerukan agar semua pihak mewaspadai gerakan-gerakan yang atas nama LSM, yang diduga hanya bermodus untuk mencari keuntungan pribadi. Modus ini sering kali menyerupai pendekatan layaknya orang suci, yang berpura-pura mengawal program pemerintah, namun tujuannya adalah meminta upah atau uang dari kontraktor dan pengusaha,β ujar Hendro.
Lebih lanjut, Hendro mengungkap adanya pola penyalahgunaan hubungan dan jabatan oleh oknum tersebut.
βTerlebih lagi, mereka menggunakan foto dan gambar gubernur terpilih untuk mendekati wartawan yang satu suku dengannya, mengaku-ngaku sebagai orang terdekat gubernur demi mendukung agenda pribadinya, dan apakah benar dia orang terdekat gubernur terpilih?,β imbuhnya.
Bang Hendro juga mengimbau seluruh wartawan di Riau untuk bersama-sama memantau gerakan mencurigakan seperti itu.
βMari kita pantau gerakan-gerakan oknum-oknum ini di lapangan. Jangan sampai kemerdekaan pers dikorbankan oleh kepentingan pribadi,β tutupnya.
Juga diketahui dari informasi yang didapatkan oleh awak media dilapangan,Β bahwa LSM yang di ketuai oleh Heryanto tersebut tanpa susunan pengurus.
Upaya Kriminalisasi Terhadap Jurnalis
Kasus yang melibatkan Haryanto dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik dan upaya menghalangi kemerdekaan pers. Fakta menunjukkan bahwa hak jawab telah dipenuhi oleh media terkait, bahkan berita yang dimaksud telah dihapus atas permintaan Haryanto sendiri. Namun, informasi ini tidak disampaikan oleh Haryanto kepada Dewan Pers.
Media Jaksanews.com menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Haryanto ke pihak berwenang. Mereka berencana menyerahkan bukti bahwa hak jawab telah diberikan, termasuk penerbitan berita berjudul βRedaksi Jaksanews.com Memohon Maaf kepada Saudara Haryanto dan Publikβ di media Riaukontras.com pada 4 September 2023.
Jurnalis di Riau menganggap tindakan Haryanto menunjukkan adanya indikasi niat buruk yang bertujuan untuk melemahkan kebebasan pers. Langkah ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kebebasan pers harus dijaga dari upaya kriminalisasi dan intimidasi.
Hingga berita diturunkan awak media sudah berusaha menghubungi Haryanto terkait berita ini, akan tetapi awak media telah diblokir oleh yang bersangkutan, berita akan diperbarui seiring perjalanan kasus.