Pekanbaru – Kasus sengketa pemberitaan kembali mencuat ke publik setelah Haryanto, seorang oknum LSM, melaporkan sejumlah media atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menjadi perhatian karena laporan tersebut diajukan meskipun hak jawab atas pemberitaan sebelumnya telah dipenuhi oleh media yang bersangkutan. (18/1/2025)
Kasus ini bermula dari pemberitaan sejumlah media, termasuk Jaksanews.com, yang mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Haryanto. Berita tersebut juga menyebut adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha di Pekanbaru.
Pada 4 September 2024, Jaksanews.com merespons dengan menerbitkan hak jawab serta klarifikasi dari Haryanto, sesuai dengan kewajiban dalam UUD PERS no 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Tak hanya itu, media tersebut juga memenuhi permintaan Haryanto untuk menghapus berita yang dianggap merugikan.
Namun, pada awal Januari 2025 ketika Haryanto menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa Dewan Pers telah memberikan surat teguran atas pemberitaan tersebut, Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, Haryanto resmi melaporkan sejumlah media ke Polda Riau, dengan tudingan bahwa pemberitaan mereka telah mencemarkan nama baiknya.
Menanggapi langkah tersebut, Pimpinan Redaksi Jaksanews.com inisial R menyatakan keberatan. “Kita menghormati proses hukum, tetapi tindakan yang dilakukan oleh Haryanto ini patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik dan upaya menghalangi kemerdekaan pers. Fakta bahwa hak jawabnya telah kami penuhi dan berita dihapus atas permintaannya sendiri, hal itu yang tidak disampaikan ke Dewan Pers,” ujarnya.
Diduga oknum LSM Mampir, Haryanto tidak menyampaikan kebenaran perihal Hak Jawab nya yang telah diberikan terhadap dirinya saat ia membuat pengaduan ke Dewan Pers serta saat Laporan ke aparat berwenang.
Dalam keterangannya, Jaksanews.com berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan Haryanto ke pihak berwenang. Mereka juga akan menyerahkan bukti bahwa hak jawab telah diberikan, untuk menunjukkan adanya indikasi niat buruk yang diduga mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Selain itu, oknum tersebut juga telah menerbitkan hak jawabnya di media lain pada tanggal 4 September 2023, dengan judul berita ‘Redaksi Jaksanews.com Memohon Maaf kepada Saudara Haryanto dan Publik’. Berita yang diterbitkan oleh Riaukontras.com ini menjadi bukti bahwa media telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan hak jawab yang diminta.
Kemerdekaan Pers dan Pedoman Media Siber
Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pedoman ini mencakup sejumlah aspek penting, termasuk hak jawab, ralat, dan koreksi, yang telah dilaksanakan oleh Jaksanews.com dalam kasus ini. Pada poin ke-9 pedoman tersebut, ditegaskan bahwa penyelesaian akhir atas sengketa pemberitaan berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
Langkah hukum yang diambil Haryanto dinilai bertentangan dengan mekanisme ini dan dapat berdampak buruk pada kebebasan pers di Indonesia. Persoalan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur.
Berita akan diperbarui seiring perkembangan informasi yang didapatkan.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.