Pekanbaru โ Menanggapi kontroversi terkait keberadaan tiang reklame rokok di area parkir Kantor Camat Sukajadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akhirnya memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, Alek Kurniawan Kepala Bapenda menegaskan bahwa reklame tersebut telah melalui prosedur perizinan yang sesuai.(10/01/2025)
“Kami memahami adanya keresahan masyarakat terkait tiang reklame tersebut, terutama karena lokasi pemasangannya berada di fasilitas pemerintah. Perlu kami sampaikan bahwa tiang reklame tersebut memang memiliki izin ,silahkan cek ke BPKAD, ujar Kepala Bapenda.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan reklame merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami bertujuan untuk mengoptimalkan PAD melalui pajak reklame, tetapi kami juga tidak ingin hal ini menjadi polemik di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi keberadaan reklame tersebut, terutama jenis promosi yang ditampilkan,” tambahnya.
Terkait tuduhan bahwa Bapenda mengabaikan aturan, Kepala Bapenda membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kepala Bapenda juga memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami akan memperketat pengawasan terhadap pemasangan reklame, khususnya di area fasilitas publik, agar sesuai dengan norma dan etika yang berlaku,” tutupnya.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.