Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Dugaan TipikorDugaan TPPU

KPK Diminta Usut Dugaan TPPU Irwan Suryadi, Kepala BKPSDM Pekanbaru

1560
×

KPK Diminta Usut Dugaan TPPU Irwan Suryadi, Kepala BKPSDM Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Irwan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Pekanbaru. Dugaan ini muncul setelah penyitaan sejumlah aset oleh Polda Riau terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. (22/1/2025)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Polda Riau selama Desember 2024 telah menyita tiga aset atas nama Irwan Suryadi, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Aset tersebut meliputi apartemen, tanah, home stay, dan motor gede. Namun, aset-aset ini tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Irwan kepada KPK pada 25 Maret 2024.

 

Berikut Barang Bukti yang disita :

  1. Empat Apartemen di Batam

Pada 3 Desember 2024, Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, senilai Rp2,144 miliar. Salah satu apartemen atas nama Irwan Suryadi dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022 dengan harga Rp513 juta.

“Penyitaan ini terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (4/12/2024).

 

  1. Tanah dan Home Stay di Sumbar

Pada 7 Desember 2024, Polda Riau menyita sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi berikut 11 unit home stay di Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, senilai Rp2 miliar.

“Uang pembelian aset ini diakui berasal dari pencairan SPPD fiktif,” ungkap Kombes Nasriadi pada Ahad (8/12/2024).

 

  1. Motor Gede Harley Davidson

Pada 30 Oktober 2024, satu unit Harley Davidson tipe XG500 Street 500 warna hitam, tahun 2015, dengan nopol BM 3185 ABY, seharga Rp200 juta, turut disita.

 

Dalam LHKPN tertanggal 25 Maret 2024, Irwan Suryadi hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp2.652.852.333. Ia mencatat tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp2.150.000.000 di Pekanbaru, serta satu mobil Toyota Hilux senilai Rp380 juta. Selain itu, ia melaporkan kas senilai Rp72 juta, namun mengklaim tidak memiliki utang.

 

Praktisi hukum M. Latief, SH, ditempat berpisah menyatakan bahwa pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar. Ia menambahkan, pelanggaran atas pelaporan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif hingga kode etik.

 

“Jika ada indikasi aset berasal dari hasil tindak pidana, maka pejabat tersebut bisa dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” tegas Latief, Rabu (22/1/2025).

 

Hingga berita ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kepala bpksdm penko pekanbaru, Irwan Suryadi terkait dugaan TPPU yang diduga melibatkan dirinya tersebut.

 

Publik kini menanti langkah KPK dalam mengusut dugaan TPPU ini, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan transparansi penyelenggara negara. Dikutip dari Riausatu.com (NB)

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60