Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
KPK ber Aksi

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru

1821
×

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Selasa (21/1) โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) Pekanbaru. Kelima tersangka berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR.

Jembatan Fly Over SKA Pekanbaru

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, YN, adalah Penyelenggara Negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek ini dibangun pada 2018. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni GR, TC, ES, dan NR, berasal dari pihak swasta. TC menjabat sebagai Direktur Utama PT SHJ, ES sebagai Direktur PT SC, NR selaku Kepala PT YK, dan GR turut terlibat sebagai rekanan.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Tessa, kasus ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025. โ€œSaat ini, penyidik KPK tengah melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,โ€ ujarnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025). Penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam ini berhasil mengamankan empat koper berisi dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam milik pejabat terkait.

Proyek flyover Simpang SKA, yang memiliki panjang total 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter, dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau 2018 senilai Rp159,25 miliar. Dalam pelaksanaannya, perubahan konstruksi dari U Girder ke cor beton pada bentang utama diduga menjadi salah satu sumber kerugian negara.

Sebelumnya, pada Oktober 2023, KPK telah menurunkan tim ahli untuk memeriksa kualitas proyek ini. Tim tersebut melakukan pengeboran dan pemeriksaan beton di beberapa titik. Proyek yang direncanakan selesai dalam 285 hari kalender itu mengalami penundaan hingga selesai pada 19 Februari 2019, setelah diberikan tambahan waktu selama 60 hari kalender.

Flyover ini diresmikan oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, bersama mantan Gubernur Arsyadjuliandi Rachman. Namun, indikasi adanya penyimpangan mulai terkuak, terutama terkait dengan pelaksanaan teknis dan penggunaan anggaran proyek.

 

โ€œKPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi,โ€ tegas Tessa.

 

KPK saat ini terus mendalami dugaan kerugian negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.**

(IMO)

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60