Siak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak memastikan kesiapan penuh menghadapi sidang kedua sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan petahana Alfedri-Husni. Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyatakan telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk membantah seluruh dalil gugatan dari pihak Pemohon.(20/1/2025)
โTentu kami sudah mempersiapkan alat bukti untuk membantah dalil gugatan dari Pemohon. Insyaallah, kami siap menghadapi sidang besok,โ kata Said, Minggu (19/1/2025).
Said menambahkan bahwa pihaknya kini berada di Jakarta bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Siak yang mendampingi mereka dalam proses hukum ini. KPU Siak, sebagai Termohon, telah membawa 356 alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.
Selain KPU, Bawaslu Siak turut menghadirkan 104 alat bukti, sementara pihak terkait pasangan nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, membawa 71 alat bukti. Total alat bukti yang disiapkan oleh Termohon dan pihak terkait mencapai 531 dokumen, jauh lebih banyak dibandingkan dengan 17 alat bukti yang dilampirkan Pemohon.
Pengamat politik Universitas Riau, Dr. Tito Handoko, menilai bahwa secara kuantitas, Pemohon terlihat kurang siap dalam membuktikan tuduhannya.
โDari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak Termohon dan Terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan serius menghadapi gugatan. Sementara Pemohon hanya menyertakan 17 alat bukti untuk mendukung permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 80 TPS. Ini menunjukkan Pemohon kekurangan bukti kuat,โ ujar Tito.
Ia juga menyoroti tudingan kecurangan yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai tidak relevan tanpa didukung oleh saksi fakta dan bukti konkret.
โKPU dan Bawaslu, yang dibantu oleh tim hukum dari JPN, tentu akan habis-habisan membantah dalil tersebut. Apalagi dalil Pemohon banyak yang bersifat kabur,โ tambah Tito.
Gugatan Pemohon Dinilai Mengada-ada
Akademisi sekaligus peneliti Pemilu, Alexander Yandra, mengatakan bahwa dalil Pemohon cenderung bersifat asumtif dan tidak didukung fakta hukum.
โPihak 02 hanyalah penantang, sementara peluang melakukan kecurangan TSM lebih besar pada pihak incumbent. Ditambah lagi, tidak ada laporan TSM yang diajukan ke Bawaslu oleh Pemohon,โ ungkap Alex.
Ia juga menyebutkan bahwa saksi Pemohon di 829 TPS telah menandatangani formulir C-hasil, yang otomatis membantah tudingan kecurangan oleh Termohon.
โGugatan ini lebih banyak didasarkan pada opini subyektif dengan narasi pelanggaran administratif dan pidana yang tidak didukung fakta hukum. Kemungkinan besar gugatan ini akan ditolak hakim MK,โ kata Alex.
Sidang MK diprediksi akan berlanjut hingga awal Maret 2025, dengan pemeriksaan pokok perkara sebagai tahap penentu. Namun, hasil persidangan akan sangat bergantung pada kekuatan bukti, saksi, dan argumen dari semua pihak yang terlibat.
Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUย Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen, disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen.
sumber: tribun pekanbaru
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.