Bengkalis – Diduga Oknum Staf pelayanan dipengadilan Bengkalis berinisial RF, menjadi Makelar kasus salah satu terpidana narkoba yang berada lapas di kabupaten Bengkalis. ( 02/01/2025).
Oknum tersebut memanfaatkan peluangnya menjadi makelar kasus di Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan membujuk rayu terpidana kasus dan mengabuli pengacara agar menjalankan aksinya.
Untuk menjalankan aksinya pelaku yang sebagai Staf yang bekerja dibagian PTSP PN Bengkalis ini, leluasa masuk dan keluar lapas menjalankan misinya memakai nama payung hukum salah satu advokat, untuk mendapatkan tanda tangan surat kuasa.
Padahal sesuai dgn kapasitas nya Seorang Staf di Pengadilan Negeri Bengkalis tidak boleh berhubungan dgn perkara di pengadilan apalagi menjadi makelar / percaloan dalam sebuah kasus serta mengiring dan mengiming – iming terpidana kasus dengan dalih bisa memperingan putusan.
Hal ini bertolak belakang dgn semboyan dan spanduk Public Campaign serta Pembangunan Zona Integritas Menuju wilayah dari korupsi (WBK ) dan Wilayah bersih dan Melayani (WBBM )yang di sampaikan oleh Pengadilan Negeri bengkalis Mari bersama sama perangi korupsi, kolusi, Nepotisme,Gratifikasi, Pungli dan Percaloan.
Menurut info yang kami dapat kan di lapangan yg identitas nya tidak ingin di sebutkan, perihal tersebut sangat disayangkan dan mencoreng nama Pengadilan Negeri Bengkalis, bisa salah satu Staf nya keluar masuk lapas tanpa status yg jelas dan menyodorkan Surat Kuasa atas nama payung hukum seorang pengacara. Jelas ini melanggar undang undang. Dan mungkin keterlibatan pelaku ini juga melibatkan instansi lain contoh nya oknum lapas Bengkalis.
Kami berharap PN Bengkalis komitmen dengan slogan dan spanduk yang terpampang megah baik di situs website atau di spanduk Pengadilan menerapkan komitmennya. Agar pelaku pelaku makelar kasus ( Percaloan ) ini bisa di tindak tegas.
Untuk itu kami menuntut pihak Pengadilan Negeri Bengkalis agar mengusut kasus dugaan makelar kasus ini di selesaikan secepatnya agar tidak menimbulkan keresahan sehingga WBK dan WBBM bukan hanya kalimat belaka.