Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Oligarki

Pagar Laut Misterius: Ketika Negara Diam dan Publik Bertanya-tanya

687
×

Pagar Laut Misterius: Ketika Negara Diam dan Publik Bertanya-tanya

Sebarkan artikel ini

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Tangerang – Kasus pagar laut misterius di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang telah memasuki babak antiklimaks. Hingga kini, tidak ada pihak yang secara tegas mengaku bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang melanggar aturan itu. Fenomena ini mencerminkan lemahnya keberanian negara dalam menghadapi persoalan yang melibatkan kepentingan besar.(30/1/2025)

Pagar laut tersebut diketahui berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan terkait dengan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada 2024.

Berdasarkan informasi, setidaknya 243 bidang SHGB diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Penerbitan SHGB tersebut dimulai pada 14 Maret 2024, dengan sertifikat terakhir diterbitkan pada 11 September 2024.

Yang menarik, SHGB ini dikaitkan dengan dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang diketahui merupakan bagian dari Agung Sedayu Group milik konglomerat Aguan.

Namun, saat polemik mencuat, baik AHY maupun pendahulunya, Hadi Tjahjanto, mengaku tidak mengetahui atau terlibat dalam penerbitan SHGB di kawasan tersebut.

Sikap serupa juga diambil oleh pihak Polairud Polda Metro Jaya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan tegas.

Kasus ini membuat publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab? Apakah pagar laut tersebut benar-benar “tak bertuan,” atau ada kekuatan besar yang melindunginya dari sorotan hukum? Kritik keras pun muncul, menyoroti ketidakberanian negara dalam menghadapi pihak-pihak yang diduga memiliki kekuatan modal besar.

Dalam keadaan ini, nasib para nelayan dan warga setempat menjadi tidak jelas. Pagar laut yang melanggar aturan ini telah menutup akses warga terhadap sumber daya laut, yang merupakan mata pencaharian utama mereka. Pemerintah, yang diharapkan hadir sebagai pelindung rakyat, justru terkesan absen dalam menangani masalah ini.

Kasus pagar laut ilegal di Tangerang mungkin berakhir tanpa jawaban pasti. Namun, satu hal yang jelas, keberadaan pagar tersebut mengungkapkan betapa rumitnya hubungan antara hukum, kekuasaan, dan modal di negeri ini.

Akankah ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih tegas, atau justru menjadi contoh baru ketidakberdayaan negara? Waktu yang akan menjawab. (Fusilatnews)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60