PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru merekomendasi pemberhentian kontrak kerjasama Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) perihal perparkiran. Hal ini dinilai karena kinerja pengelolaan parkir yang buruk dan hanya mengutamakan keuntungan pribadi YSM saja.
Kritik tajam dilontarkan karena banyaknya petugas parkir yang merajalela dengan kurangnya profesionalitas mereka. Tidak adanya tiket parkir dan juru parkir yang hanya muncul saat kendaraan keluar. Anggota DPRD, H. Fattullah, menegaskan bahwa toleransi terhadap YSM hampir habis karena tidak memperhatikan pelayanan kepada warga. Tentu ini sangat merugikan negara dan pendapatan daerah Kota Pekanbaru.
“Kami tidak akan membiarkan perusahaan yang hanya mengejar untung tanpa memperhatikan pelayanan kepada warga,” tegas H. Fattullah, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Senin (6/1/25).
Kontrak YSM dengan Dishub Pekanbaru selama 10 tahun dinilai melanggar aturan oleh anggota DPRD Ruslan Tarigan. Komisi IV DPRD juga mempertanyakan kontrak kerja YSM yang dirasa ganjil dan memerlukan keterangan lebih lanjut dari Dishub Pekanbaru.
Pernyataan tegas H. Fathullah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Harian Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Ade Monchai.
Pelayanan parkir di Kota Pekanbaru masih menjadi keluhan masyarakat. Pelayanan yang diberikan juru parkir tak sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan.
Banyak Jukir yang memungut retribusi, akan tetapi tidak dibarengi dengan pelayanan dan tanggung jawab. Padahal, retribusi dibayarkan pengendara kepada Jukir atas dasar pelayanan yang diberikan Jukir.
Masyarakat mengeluhkan para Jukir hanya muncul ketika kendaraan hendak pergi, sementara saat parkir mereka seperti tidak ada. Artinya, mereka hanya hadir ketika saat memungut retribusi saja, sementara pelayanan yang seharusnya didapatkan pengendara, tidak mereka berikan.
Bahkan, keluhan masyarakat terkait pelayanan dan sikap Jukir tersebut juga sering muncul dan viral di media sosial Instagram dan tiktok. Diantara Jukir ada yang memaksa untuk membayar retribusi dan bahkan hingga mengancam pengendara.
Kemudian juga ada Jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Mereka hanya memberikan karcis ketika diminta saja dan bahkan ada yang tidak memberikan karcis saat diminta.
Pada temuan lainnya, kehilangan barang bawaan, kehilangan helm dan bahkan kehilangan kendaraan juga kerap terjadi. Namun pihak pengelola parkir selalu mangkir jika diminta pertanggung jawaban.
Terkait hal itu, Ade Monchai menegaskan, jika ada Jukir yang tidak memberikan pelayanan saat parkir, maka boleh pengendara tidak membayar retribusinya. Jika ada kehilangan kendaraan atau barang-barang dan benda – benda di dalam kendaraan anda saat parkir maka itu jelas juga tanggung jawab para pengelola parkir dan petugas parkir.
“Parkir itu adalah jasa layanan. Jika tidak ada jasa layanan maka tidak ada retribusi. Maka semua kejadian yang terjadi pada kendaraan saat di parkir adalah tangung jawab petugas parkir dan pengelola parkir termasuk perihal KEHILANGAN” tegas Monchai.
Menurutnya, para Jukir itu harus memberikan pelayanan, mulai dari kendaraan datang, kemudian parkir, keselamatan kendaraan hingga kendaraan keluar dari parkir. Jika itu tidak dilakukan, pengendara boleh tidak membayar parkirnya. Jika ada kehilangan maka pemilik kendaraan wajib menuntut pertanggung jawaban petugas parkir.***
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.