Pekanbaru- 22 Januari 2025, Seorang pedagang mengeluhkan larangan untuk melanjutkan usaha dagang di sekitar bundaran taman kota cut nyak dien Larangan ini disampaikan oleh salah satu pihak yang klaim memiliki otoritas pengelolaan kawasan tersebut.
Dalam percakapan yang terungkap, disebutkan bahwa pedagang yang tidak tergabung dalam forum dilarang untuk menjual dagangan seperti dimsum, coklat, dan cimol di lokasi tersebut.
“Katanya besok nggak usah jualan lagi karena nggak anggota orang forum,” tulis pedagang dalam pesan singkatnya.
Padahal sepengetahuan media, lapak pedagang itu dikelola oleh pemko yang di kontrakan ke pihak ketiga yaitu koperasi Primkopad, apa segitu susahnya mencari hidup di kota Pekanbaru ini..? Aksi premanisme yang melarang pedagang kecil berjualan masih saja terjadi dari oknum yang tidak punya hak dalam pelarangan tersebut.
Menurut informasi, lokasi pedagang yang di usir atau dilarang berjualan tersebut akan diberikan kepada anggota forum atau pihak-pihak yang dekat dengan pos tertentu, seperti pos Gurindam. Pedagang merasa kecewa dengan keputusan tersebut, mengingat lokasi itu menjadi sumber penghasilan utama mereka.
Diskriminasi terhadap pedagang oleh forum ini sudah menjadi polemik yang harus dihentikan oleh pihak berwajib, dan bermacam macam permasalahan yang ditimbulkan serta pelanggaran hukum dari pihak pihak yang kangkangi Perda atau perwako itu sendiri.
Situasi ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lapak dagang di area publik Cut nyak dien.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak forum maupun pemko Pekanbaru terkait keputusan sepihak dari oknum yang mengatasnamakan pengurus forum.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari πππππππππ.πππ
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.