Scroll untuk baca artikel
Example 350x150
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Aktivis Muda RiauMisteri Proyek Pagar Laut

Proyek Pemagaran Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum

344
×

Proyek Pemagaran Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta โ€“ Proyek pemagaran laut di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini melibatkan Memet, warga Desa Lemo, atas perintah Gojali alias Engcun. Engcun diketahui merupakan bagian dari kelompok mafia tanah yang bekerja untuk Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan taipan Aguan. Proyek ini disebut-sebut terkait dengan kepentingan pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), milik Aguan dan Anthony Salim. (13/1/2025)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Keterlibatan Mafia Tanah :

 

Nama Gojali alias Engcun sudah lama dikenal di kalangan korban perampasan tanah. Bersama Ali Hanafiah Lijaya, mereka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang melibatkan penguasaan lahan secara ilegal. Saat ini, kedua tokoh tersebut dikabarkan menghilang: Engcun disebut bersembunyi di Subang, sementara keberadaan Ali Hanafiah Lijaya tidak diketahui.

 

Pagar laut yang dibangun di kawasan tersebut diduga sebagai langkah awal untuk menguasai pantai dan laut. Sterilisasi ini berdampak langsung pada nelayan Banten yang kehilangan akses untuk melaut di jalur tradisional mereka. Lebih dari itu, pagar ini dianggap sebagai tindakan prakondisi untuk menjadikan kawasan tersebut bagian dari proyek PIK-2, sehingga menghilangkan akses publik ke wilayah pesisir.

 

“Negara mempunyai BIN dan BAIS, jadi mustahil tidak ada satupun pejabat yang mengetahui terkait proyek pagar laut tersebut, jika pejabat berwenang tidak tahu soal ini, berarti negara dalam keadaan darurat,” ujar Nara sumber yang tidak mau disebut namanya.

 

Aparat penegak hukum diminta segera menangkap pelaku pemagaran laut yang dinilai telah melanggar hukum. Tidak hanya soal penguasaan wilayah secara ilegal, tindakan ini juga dianggap berpotensi melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar, yang menyebut ancaman hukuman berat bagi tindakan yang membawa wilayah negara di bawah kekuasaan asing.

 

โ€œJangan hanya menyegel atau mencabut pagar laut tersebut. Para pelaku harus diminta mencabut sendiri pagar itu dan diberikan sanksi pidana yang tegas. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah,โ€ ujar salah satu sumber lainnya yang menolak disebutkan namanya.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika tidak segera bertindak, masyarakat khawatir bahwa kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya melawan mafia tanah dan perlindungan terhadap wilayah pesisir.

 

Publik menuntut pemerintah untuk:

1. Menyita dan membongkar pagar laut secara permanen.

2. Menangkap Aktor dibalik Gojali alias Engcun, Ali Hanafiah Lijaya, dan pihak-pihak terkait.

3. Memastikan hak nelayan dan masyarakat sekitar atas akses ke laut tetap terlindungi.

 

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kawasan pesisir dan pengawasan terhadap proyek-proyek besar yang melibatkan sumber daya publik.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60