Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
OTT

Tiga Oknum LSM GSI Terjaring OTT Pemerasan Kepala Sekolah

411
×

Tiga Oknum LSM GSI Terjaring OTT Pemerasan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Padanglawas, Minggu (19/1) โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas (Palas) berhasil menangkap tiga oknum anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMPN di Sosa Julu, Jumat (17/1).

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial BTZ (48) asal Tapanuli Utara, AZ (54) dari Sibolga, dan AL (47) dari Padanglawas Utara. Aksi pemerasan tersebut dilaporkan langsung oleh korban, Kepala Sekolah berinisial MH, dengan pendampingan Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution. (20/1/2025)

 

Modus Operandi Pemerasan

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus memeriksa realisasi Dana BOS tahun 2023 dan 2024. Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan penyimpangan dana BOS jika korban tidak menyerahkan uang tunai.

 

“Para pelaku mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, hingga akhirnya memaksa pertemuan di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di sana, korban menyerahkan uang tunai Rp2.950.000 dalam amplop kuning,” jelas Kapolres.

 

Usai memberikan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution. Laporan ini diteruskan kepada Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap, yang memimpin tim Satreskrim bergerak ke lokasi. Ketiga pelaku berhasil diamankan saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam berpelat B 2599 SED.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi amplop kuning berisi uang hasil pemerasan sebesar Rp2.950.000 (59 lembar pecahan Rp50 ribu), dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

 

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Palas menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap semua bentuk pemerasan dan premanisme, terutama yang menyasar tenaga pendidik. “Para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” tegasnya.

 

AKBP Diari Astetika juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana serupa. Polri siap memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

 

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keberanian melaporkan kejahatan dan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60