Jakarta, 22 Februari 2025 – Badan Pemulihan Aset melakukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam melaksanakan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023, semua barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dilelang oleh Jaksa. Hasil dari lelang ini akan dikembalikan secara proporsional kepada para korban dari PT Hanson International Tbk serta korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Jika masih terdapat sisa dana, maka akan disetorkan ke kas negara.
Barang rampasan yang dilelang terdiri dari 17 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada pelaksanaan lelang kali ini, sebanyak 5 bidang tanah telah berhasil terjual dengan total luas mencapai 16.608 meter persegi. Nilai keseluruhan hasil lelang mencapai Rp600.300.000 (enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah).
Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 67 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keberhasilan pelaksanaan lelang ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses ini juga sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
sumber: Puspenkum
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.