Jakarta, 15 Februari 2025 โ Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) Zona Jakarta secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam hibah pendanaan penelitian dan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dosen tahun akademik 2023-2024 di Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (14/2/2025).
FSMB menuding adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi (DRTPM) 2024 yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penelitian akademik justru diduga menjadi ajang praktik fabrikasi proposal dan pungutan liar oleh oknum dosen dan pejabat kampus.
Modus Fabrikasi Proposal dan Dugaan Pungutan Liar
Ketua FSMB Zona Jakarta, Istikhori, mengungkap bahwa dalam proses pencairan hibah DRTPM 2024 di UNIBA Serang, diduga terjadi praktik fabrikasi proposal oleh sejumlah dosen. Mereka disebut menggunakan nama dosen lain sebagai pengusul demi mendapatkan dana hibah dari Kemendikbudristek secara tidak sah.
“Meminjam nama dosen lain jelas melanggar aturan. Ini bisa dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena menggunakan data yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan. Bahkan, bisa masuk dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujar Istikhori.
Lebih lanjut, FSMB membeberkan nama-nama oknum dosen yang diduga terlibat dalam fabrikasi proposal hibah DRTPM, yaitu berinisial ES, S, SH, dan JWK. Nama mereka juga telah disertakan dalam laporan yang diserahkan ke Kejagung.
Selain dugaan fabrikasi proposal, FSMB juga mengungkap adanya pungutan liar (pungli) sebesar 20% dari dana hibah yang dialokasikan untuk 43 tim penelitian yang terdiri dari 81 dosen penerima hibah. Dugaan pungli ini melibatkan Rektor UNIBA berinisial FAY, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, serta oknum bidang keuangan dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) berinisial J.
“Kami mendapat laporan bahwa setiap tim dipungut Rp1 juta oleh oknum-oknum ini. Ini jelas tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Istikhori.
Dampak terhadap Integritas Akademik dan Tuntutan FSMB
Sekretaris FSMB, Didin Saepudin, menambahkan bahwa tindakan para oknum dosen dan pejabat UNIBA ini melanggar etika akademik dan merusak integritas dunia penelitian.
“Hibah penelitian seharusnya diberikan kepada proposal yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat. Jika dana ini diselewengkan, dampaknya bisa merusak kepercayaan publik terhadap penelitian akademik di Indonesia,” kata Didin.
FSMB menuntut Kejagung RI segera mengusut kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi untuk memastikan laporan ini tidak diabaikan, mengingat yang diduga terlibat adalah pejabat tinggi kampus sekaligus anggota DPR RI.
“Kami tidak akan tinggal diam. Laporan ini harus dikawal hingga ada tindakan konkret dari aparat hukum. Tidak boleh ada satupun yang lolos dari jeratan hukum,” tegas Didin.
Ramai di Media Sosial, Publik Desak Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi dana hibah di UNIBA Serang juga mendapat perhatian luas di media sosial. Sebuah video berdurasi 5 menit 31 detik yang diunggah akun TikTok @Novie_bule9 menjadi viral, memicu reaksi keras dari masyarakat dan mahasiswa.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa alokasi dana hibah untuk 43 tim 81 dosen berprestasi dipotong 20% oleh oknum rektor FAY, dibantu oleh oknum bidang keuangan dan Ketua LP2M J, yang diduga melakukan pungli.
Netizen pun ramai-ramai mendesak Kejagung RI dan Kemendikbudristek untuk turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
Menunggu Respons Kejagung dan Kemendikbudristek
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung RI belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan FSMB. Sementara itu, pihak UNIBA Serang juga belum mengeluarkan klarifikasi atau pernyataan mengenai dugaan korupsi ini.
FSMB menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa dana hibah DRTPM digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar diusut tuntas. Kejagung harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan transparansi akademik,” pungkas Istikhori.
Sumber : JGN News, Jateng news
Redaksi: Investigasi Berlanjut, Nantikan Perkembangannya
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.