Oleh Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra
Jakarta – Senin, 24 Februari 2025 menjadi momen krusial bagi Pilkada Siak 2024. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Alfedri-Husni. Namun, peluang permohonan ini diterima sangat kecil, bahkan diprediksi akan ditolak oleh MK. Dengan demikian, keputusan KPU Siak yang menetapkan kemenangan Paslon 02, Afni-Syamsurizal, diperkirakan akan tetap berlaku.
Alasan utama penolakan permohonan ini adalah karena dalil yang diajukan dianggap kabur (obscuur libel) dan gagal memberikan bukti yang kuat. Selama sidang pembuktian, Termohon (KPU Siak), Bawaslu, serta Paslon 02 berhasil membantah seluruh dalil Pemohon. Kesaksian serta alat bukti yang diajukan Pemohon tidak mampu meyakinkan majelis hakim.
Fakta Persidangan yang Menguatkan Putusan MK
1.Tuduhan TSM yang Tidak Terbukti
Pemohon menuduh adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti pemungutan suara lebih awal, partisipasi pemilih yang rendah, serta dugaan penghilangan hak pilih di RSUD Siak Tengku Rafi’an. Namun, bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan klaim ini.
2.Bukti Lemah dan Saksi Tidak Meyakinkan
Banyak saksi Pemohon tidak memiliki kesaksian berbobot dan cenderung berdasarkan informasi sekunder, bukan fakta langsung. Dalam hukum, pembuktian adalah kunci utama, dan keterangan yang hanya berlandaskan “katanya” tanpa bukti konkret tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
3.Pemohon Justru Petahana
Dalam konteks Pilkada Siak, Pemohon (Alfedri-Husni) adalah petahana yang memiliki akses luas terhadap birokrasi pemerintahan. Justru, patut dipertanyakan apakah penggunaan sumber daya negara dilakukan secara netral. Paslon 02, yang bukan petahana, tidak memiliki kendali atas birokrasi yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
4.KPU dan Bawaslu Menjaga Integritas Pemilu
Seluruh tahapan pemilu telah dijalankan secara transparan dan akuntabel oleh KPU Siak serta diawasi ketat oleh Bawaslu. Tidak ditemukan pelanggaran signifikan yang bisa berdampak pada hasil pemilu. Dengan demikian, klaim Pemohon kehilangan dasar hukum yang kuat.
Konsekuensi Sosial dan Politik dari Putusan MK
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Siak 2024 berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap dinamika sosial dan politik di daerah tersebut. Jika MK menolak permohonan gugatan, dukungan terhadap Paslon 02, Afni-Syamsurizal, akan semakin menguat, memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat terhadap kemenangan mereka.
Namun, bagi pendukung Paslon 03, Alfedri-Husni, ini bisa memunculkan perasaan kecewa dan mempengaruhi kepercayaan mereka terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka panjang, ketidakpuasan ini dapat menurunkan partisipasi pemilih di Pilkada mendatang, karena publik merasa bahwa sistem pemilu tidak berjalan dengan adil.
Kegagalan gugatan ini juga dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih dan memahami proses demokrasi. Sebaliknya, jika gugatan diterima, meskipun tampaknya tidak mungkin, hal ini bisa membuka potensi ketidakstabilan politik yang berkepanjangan di Siak, dengan adanya protes dan tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan.
Keterlibatan ASN dan Pemerintah Daerah
Meskipun tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), perlu dicatat bahwa petahana dalam hal ini Alfedri-Husni yang memiliki akses lebih besar terhadap birokrasi pemerintah daerah.
Di banyak kasus pilkada, kontrol terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi lokal sering kali menjadi titik rawan untuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan, meskipun tidak dapat dibuktikan secara konkret dalam kasus ini. Penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik sering kali dipandang sebagai risiko penyalahgunaan, yang harus diawasi ketat agar tetap menjaga netralitas birokrasi.
Namun, dalam hal ini, Paslon 02, Afni-Syamsurizal, sebagai lawan politik yang bukan petahana, tidak memiliki kendali yang sama atas birokrasi pemerintahan. Hal ini menjadi faktor penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Tantangan Bagi MK dalam Menjaga Independensinya
Putusan MK dalam sengketa Pilkada Siak 2024 bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga independensi lembaga tersebut. Terlepas dari tekanan politik yang datang dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap hasil Pilkada, MK harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan. Dalam konteks ini, masyarakat berharap MK dapat membuat keputusan yang tidak hanya berdasarkan fakta-fakta hukum, tetapi juga memperhatikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan.
Apabila MK memutuskan untuk menolak gugatan, maka akan semakin mempertegas bahwa tuduhan TSM tanpa bukti yang sah dan kuat tidak akan digubris oleh MK. Ini bisa menjadi preseden yang penting bagi sengketa pilkada di masa depan, yang mengharuskan peserta pemilu untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan gugatan, demi menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.
Legitimasi Paslon Terpilih Makin Kuat
Jika MK menolak permohonan, kemenangan Afni-Syamsurizal akan semakin solid secara hukum, menutup celah bagi pihak yang ingin menggugat hasil Pilkada.
Erosi Kepercayaan Publik terhadap Pemohon
Gagalnya gugatan ini bisa merusak citra politik Alfedri-Husni, terutama jika publik melihatnya sebagai bentuk ketidakmampuan menerima kekalahan.
Preseden Baru dalam Sengketa Pilkada
Putusan ini bisa menjadi preseden bahwa tuduhan TSM tanpa bukti kuat tidak akan dipertimbangkan oleh MK. Hal ini dapat membuat peserta pemilu lebih berhati-hati dalam mengajukan sengketa di masa depan.
Sidang ini menjadi pengingat bahwa demokrasi harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Klaim tanpa bukti tidak akan menggoyahkan proses hukum, dan MK akan tetap berpegang pada fakta serta asas kepastian hukum.
Apapun keputusan MK, masyarakat Siak harus tetap bersatu, bersama menjaga situasi yang kondusif. **
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.