Pekanbaru, 3 Februari 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI) menghadapi tuduhan penyalahgunaan dana penelitian sebesar Rp60 miliar selama periode 2022-2024. Isu ini muncul karena adanya laporan mengenai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketua LPPM UNRI, Prof. Dr. Mubarak, M.Si., membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pengelolaan dana telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Setiap tahapan, mulai dari penerimaan proposal hingga seminar hasil penelitian, dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Namun, kekhawatiran muncul dari internal LPPM dan Liga Transparansi Kampus (LTK) terkait kurangnya rincian laporan penggunaan dana, terutama untuk program pengabdian masyarakat.
Seorang sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa sebagian besar anggaran tidak diketahui banyak pihak dan laporan tahunan yang dipublikasikan tidak memberikan penjelasan yang cukup jelas.
Ketua LTK, M Ade, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan audit independen terhadap penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah dana Rp60 miliar tersebut benar-benar dikelola sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Awak media masih berusaha mengkonfirmasi isu tersebut kepada Ketua LPPM Unri Prof. Dr. Mubarak, serta Kejaksaan Tinggi Riau, berita akan diperbarui seiring perkembangan kasus.
(Tim X Post – WR)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.