Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Hak JawabHak KoreksiKlarifikasi

Kabag Kesra Syafrizal Bantah Dugaan Korupsi Bansos, Sebut Ada Kesalahan Persepsi

1411
×

Kabag Kesra Syafrizal Bantah Dugaan Korupsi Bansos, Sebut Ada Kesalahan Persepsi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Riau โ€“ Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret instansinya. Dalam pernyataan resminya, Syafrizal membantah tuduhan bahwa dana bansos untuk anak yatim dan dhuafa tahun 2023 raib atau diselewengkan.(13/2/2025)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

“Kami ingin meluruskan bahwa seluruh proses penyaluran bansos telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada anggaran fiktif atau dana yang menghilang sebagaimana diberitakan. Kami bekerja berdasarkan regulasi dan telah menjalankan tugas sesuai aturan,” tegas Syafrizal dalam konferensi pers, Selasa (13/02/2025).

 

Tanggapan terhadap Temuan BPK

Menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana, Syafrizal menjelaskan bahwa hal tersebut lebih kepada persoalan administratif, bukan indikasi korupsi.

 

“Temuan BPK lebih bersifat administratif, misalnya soal kelengkapan dokumen dan mekanisme verifikasi penerima. Itu sedang kami tindak lanjuti dengan perbaikan prosedur. Tapi bukan berarti ada penyelewengan dana,” ujarnya.

 

Ia juga membantah tuduhan bahwa data penerima bansos tidak diverifikasi dan penyaluran dilakukan tanpa rekening.

 

“Data penerima telah diverifikasi, dan sebagian besar penyaluran memang dilakukan secara tunai karena banyak penerima yang tidak memiliki rekening. Ini dilakukan untuk memastikan dana benar-benar sampai ke tangan mereka, dan juga jumlah yang diberitakan juga tidak sesuai,padahal jumlah juga kecil, jelasnya.

 

Bantahan terhadap Dugaan Intervensi ke Media

Syafrizal juga menepis klaim bahwa pihaknya mengutus oknum tertentu untuk meminta media menghapus berita terkait kasus ini.

 

“Saya tegaskan, saya tidak pernah mengutus siapa pun untuk menekan atau meminta penghapusan berita. Jika ada pihak yang mengatasnamakan saya, itu di luar tanggung jawab saya. Kami menghormati kebebasan pers,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Syafrizal meminta agar isu ini tidak digoreng secara sepihak tanpa melihat fakta secara menyeluruh. Ia juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan.

 

“Kami terbuka terhadap audit dan evaluasi, karena kami yakin telah menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai isu ini justru membuat stigma buruk tanpa dasar yang kuat,” pungkasnya.

 

Redaksi mataxpost.com menayangkan berita Hai Jawab yang mana di atur didalam KEJ dan UUD Pers no 40 th 1999, sebagai Hak dari subjek yang diberitakan, berikut dengan dokumen yang dikirimkan subjek perihal berita dugaan, semoga para pembaca setia mataxpost bisa memahami.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60