Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Kejaksaan

Kejagung Sita 70.000 Hektar Lahan di Kalimantan Barat: Benturan Kepentingan dan Perjuangan Masyarakat Adat

339
×

Kejagung Sita 70.000 Hektar Lahan di Kalimantan Barat: Benturan Kepentingan dan Perjuangan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Pontianak โ€“ 3 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menyita 68.338 hektar lahan milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat adat setempat.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat bahwa penguasaan lahan tersebut melibatkan pelanggaran hukum, yang berimbas pada hak masyarakat adat. Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan titik balik penting dalam melindungi hak masyarakat adat di Kalimantan Barat.

 

“Penyitaan ini diharapkan menjadi awal dari kembalinya keadilan kepada masyarakat adat yang telah lama dirugikan,” ujar Angga pada Sabtu (1/2/2025).

 

Dulta Palma Group, sebagai salah satu perusahaan kelapa sawit besar, dituding telah menguasai lahan secara ilegal. Sementara itu, masyarakat Desa Semunying Jaya berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka dari eksploitasi yang merusak lingkungan dan budaya setempat. Konflik ini menggambarkan benturan kepentingan antara korporasi besar dan masyarakat lokal yang berjuang mempertahankan hak adat mereka.

 

Para aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menyerukan langkah lanjutan untuk menyelesaikan konflik ini secara tuntas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada penyitaan lahan tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat adat.

 

“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat kecil, bukan sekadar memerangi korupsi perusahaan besar,” tegas seorang aktivis lokal.

 

Dengan penyitaan ini, masyarakat adat Kalimantan Barat berharap hak mereka atas tanah leluhur dapat dipulihkan. Kejaksaan Agung juga diharapkan dapat menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat atau pihak-pihak yang terafiliasi.

 

Kasus ini menjadi simbol perjuangan hak-hak masyarakat adat di tengah eksploitasi lahan besar-besaran oleh korporasi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk menegakkan keadilan dan keberlanjutan di tanah air.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60