Siak – Keterlambatan pembayaran listrik oleh Pemerintah Kabupaten Siak hingga berdampak pada pemutusan listrik di tiga kantor camat mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.(02/02/2025)
Anggaran untuk membayar tagihan listrik disebut belum cair dari Badan Keuangan Daerah (BKD). Namun, pertanyaan besar muncul: mengapa pencairan anggaran rutin sebesar Rp10 juta bisa tertunda hingga mengganggu pelayanan publik?
Dilansir dari beberapa media top lokal, Camat Dayun, Wahyudi, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses pencairan anggaran yang belum selesai.
โKami sudah mengajukan pencairan anggaran rutin, tapi hingga kini belum cair. Harapan kami, di awal Februari ini sudah selesai agar pembayaran segera dilakukan,โ ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Senada dengan itu, Camat Koto Gasib, Wendi, mengeluhkan dampak besar pemutusan listrik terhadap pelayanan masyarakat.
โTidak hanya pelayanan kepada warga yang terganggu, pekerjaan internal kami juga lumpuh total. Kami berharap ke depan masalah seperti ini tidak lagi terjadi,โ katanya.
Diketahui sebelumnya,mantan birokrat Kabupaten Siak, Irving Kahar Arifin, mengkritisi permasalahan tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tahun 2024 sebesar 331 Miliar, Menurutnya, istilah yang tepat bukan tunda bayar, melainkan gagal bayar.
“Belajar dari tahun 2024, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah, kejadian ini lebih tepat disebut gagal bayar,โ kata Irving,
Pelayanan publik di kantor camat yang terhenti akibat pemutusan listrik adalah bukti nyata bahwa rakyat menjadi korban dari manajemen keuangan yang buruk.
Ketika sistem pencairan anggaran berjalan lambat atau terganggu, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan administratif.
Masyarakat pun menuntut transparansi dan perbaikan. Seorang warga Siak bernama Arifin menyatakan kekecewaannya.
โIni kan uang rakyat, kenapa sampai telat? Kalau untuk urusan seperti listrik saja tidak lancar, bagaimana pelayanan lainnya?โ ujar Arifin
Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Jika dibiarkan, bukan hanya kredibilitas Pemkab Siak yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Audit menyeluruh oleh BPK dan investigasi oleh KPK sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Sudah saatnya Pemkab Siak bertanggung jawab, memperbaiki tata kelola, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan publik yang optimal tanpa terganggu persoalan internal pemerintah daerah.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.