Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralHukumKejaksaanPemerintah

Skandal Minyak Mentah, Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Bersama 6 Pejabat Lainnya, Rugikan Negara Rp193 Triliun

1037
×

Skandal Minyak Mentah, Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Bersama 6 Pejabat Lainnya, Rugikan Negara Rp193 Triliun

Sebarkan artikel ini
Siaran pers Kasipenkum Kejagung Harlie Siregar

Jakarta, 25 Februari 2025 โ€“ Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan petinggi PT Pertamina.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka dari PT Pertamina adalah:

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua
  1. Riva Siahaan โ€“ Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin โ€“ Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi โ€“ Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono โ€“ Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu:

  1. MKAN โ€“ Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW โ€“ Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. YRJ โ€“ Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi dan mendapatkan keterangan dari dua ahli. Abdul Qohar menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Peraturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan di mana minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang dalam negeri justru digantikan dengan minyak mentah impor. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang signifikan.

Harli Siregar menambahkan bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang dalam negeri harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang berdampak pada kerugian negara.

Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli dalam proses penyidikan kasus ini. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi terkait untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60