Siak, 9 Februari 2025 โ Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dipertanyakan! Dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis mencuat setelah bocornya percakapan grup WhatsApp resmi instansi pemerintah, termasuk Sekolah Negeri se-Kabupaten Siak, Korwilcam, dan Dinas PDK. Percakapan ini mengarah pada dugaan dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) nomor 3, Alfedri Husni, dalam Pilkada setempat.
Bocoran ini sekaligus memperkuat isu yang sebelumnya sempat viral di TikTok, terkait seorang kepala dinas berinisial NN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis saat acara Hari Anak Nasional.
Bocoran Percakapan WhatsApp yang Mengejutkan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, beberapa nama pejabat dan ASN yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut antara lain:
โ Nazilah Hasan
โ Hari Kabid SD
โ Rohani
โ Kadri Sungai Mandau
โ Sutrisno Dayun
โ Safrizal
โ Wak Atan
โ Mentos SMP
โ Fachrurozi
Dalam salah satu percakapan, Fachrurozi menuliskan pernyataan mencurigakan:
โLanjut ke tahapan pembuktian untuk hakim putuskan berapa yang akan di PSU-kan, bang kadis.โ
Percakapan ini langsung memicu dugaan bahwa ada koordinasi di kalangan ASN yang tidak netral dalam mendukung salah satu pasangan calon. Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan tangkapan layar lain yang menunjukkan dukungan terselubung terhadap Paslon 3.
Isu Viral Kepala Dinas NN Kembali Menguat
Percakapan yang bocor ini juga secara tidak langsung membenarkan isu yang sempat viral di TikTok, menimbulkan berbagai spekulasi publik di mana seorang kepala dinas berinisial NN diduga terlibat dalam politik praktis saat acara Hari Anak Nasional sebelum pilkada berlangsung.
Meskipun NN telah membantah keterlibatannya, publik semakin curiga bahwa ASN di Kabupaten Siak diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Bocoran percakapan WhatsApp ini semakin memperkuat dugaan bahwa keterlibatan ASN bukan hanya isu, tetapi kenyataan yang harus segera ditindaklanjuti, sebuah ironi rusaknya demokrasi secara terstruktur sistematis dan masif.
Netralitas ASN: Regulasi yang Dilanggar
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN wajib netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pelanggaran netralitas ASN juga diatur dalam:
โ PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
โ Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021, yang melarang ASN membuat postingan, komentar, membagikan (share), menyukai (like), atau mengikuti akun media sosial pasangan calon tertentu.
โ ASN yang melanggar dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Jika dugaan ini terbukti, mereka yang terlibat bisa dikenai sanksi berat, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Publik Menuntut Tindakan BAWASLU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Netralitas ASN adalah kunci keadilan dalam demokrasi, dan keterlibatan mereka dalam mendukung paslon tertentu bisa mencederai kepercayaan publik terhadap proses Pilkada 2024.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti berpihak dalam pemilu.
Kasus ini terus berkembang, dan berita akan diperbarui seiring dengan perkembangan investigasi lebih lanjut. Bersambungโฆ