Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HukumOpini PublikPemkot PekanbaruUncategorized

Tiang Reklame Ilegal Menjamur di Pekanbaru, Pihak Terkait Diduga Tutup Mata

666
×

Tiang Reklame Ilegal Menjamur di Pekanbaru, Pihak Terkait Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, 10 Februari 2025 โ€“ Maraknya tiang reklame ilegal di berbagai sudut Kota Pekanbaru semakin meresahkan warga. Salah satu titik terbaru yang menjadi sorotan adalah di persimpangan Jalan Parit Indah dan sekitar Kantor Camat Sukajadi. Meski jelas terlihat berdiri, diduga tanpa izin yang jelas, pihak berwenang terkesan tutup mata dan tidak mengambil tindakan.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Berdasarkan informasi dari warga setempat, tiang reklame di Jalan Parit Indah tersebut didirikan secara diam-diam pada 7 Februari tengah malam.

 

“Kami melihat ada aktivitas pemasangan tiang reklame saat malam hari, seperti sengaja dilakukan agar tidak diketahui banyak orang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan tiang reklame ilegal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Satpol PP, yang seharusnya bertindak sebagai pengawas ketertiban, namun hingga kini belum melakukan tindakan apa pun untuk menertibkan reklame ilegal tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan di balik keberadaan tiang reklame ilegal yang terus menjamur. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada indikasi keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan praktik ini terus berlangsung.

 

โ€œSangat aneh jika tiang reklame ilegal ini bisa berdiri tanpa ada tindakan dari pemerintah. Jangan-jangan ada kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak pengusaha reklame,โ€ ujar sumber tersebut.

 

Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap tiang reklame yang tidak memiliki izin wajib ditertibkan karena berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sempat melakukan pembongkaran terhadap 151 tiang reklame ilegal, namun tampaknya upaya tersebut belum cukup untuk menertibkan keseluruhan reklame tak berizin.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah apa yang akan mereka ambil untuk menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Parit Indah dan kawasan lainnya.

 

Warga berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk menegakkan aturan dan tidak membiarkan kota ini dipenuhi oleh reklame ilegal yang justru menguntungkan pihak tertentu tanpa kontribusi jelas bagi daerah.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60