Siak Indrapura – Pemkab Siak melalui Plh Sekda Kabupaten Siak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025, yang diundangkan oleh Plh Sekda Siak, Fauzi Asni dan ditandatangani oleh Bupati Siak,Alfedri , Perbup no 19 Tahun 2025 tersebut mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. Namun, didalam aturan ini memungkinkan penundaan pencairan tanpa batas waktu yang jelas, yang diduga berpotensi melanggar ketentuan pemerintah pusat dan mengabaikan Hak ASN.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Perbup tersebut disebutkan bahwa THR seharusnya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Namun, ayat (2) membuka celah bagi Pemkab Siak untuk menunda pembayaran hingga setelah Hari Raya jika belum dapat dicairkan tepat waktu.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena THR yang seharusnya membantu pegawai memenuhi kebutuhan Lebaran justru bisa diterima setelah perayaan usai.
Selain itu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025, yang berpotensi menimbulkan perbedaan jumlah dibandingkan bulan pembayaran.
Dikutip dari beberapa media online, Pemerintah pusat menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai jadwal. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan perayaan hari raya dan pendidikan anak-anak ASN, serta mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga,” ujar Prabowo.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyalurkan THR dan Gaji ke-13 tepat waktu, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025
“Regulasi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan ASN dan pensiunan,” kata Tito.
Perbup ini juga mengatur bahwa Gaji ke-13 seharusnya dibayarkan paling cepat pada Juni 2025 (Pasal 5 ayat (4)). Namun, aturan ini juga memberikan opsi bagi Pemkab Siak untuk menunda pencairan hingga setelah Juni tanpa batas waktu yang jelas (Pasal 5 ayat (5)).
Jika pembayaran ditunda, maka manfaat Gaji ke-13 yang seharusnya membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak bisa hilang. Adapun besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pegawai pada Mei 2025 (Pasal 5 ayat (6)).
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Namun, dengan adanya klausul penundaan pembayaran, muncul pertanyaan apakah Pemkab Siak benar-benar menjadikan hak ASN sebagai prioritas anggaran.
Perbup ini juga mencabut Peraturan Bupati Siak Nomor 56 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 (Pasal 8). Namun, aturan baru ini justru menimbulkan ketidakpastian, karena tidak ada jaminan waktu pencairan.
Perbup ini mulai berlaku sejak 14 Maret 2025 (Pasal 9). Hingga saat ini, Bupati Siak Alfedri belum memberikan penjelasan terkait alasan kebijakan yang memungkinkan keterlambatan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini.
Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kejelasan waktu pencairan, Pemkab Siak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa aturan yang bisa menjadi dasar dugaan pelanggaran antara lain:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 250 ayat (1): Perbup yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.
– Pasal 67 huruf b: Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 78 ayat (2) huruf d: Kepala daerah bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajibannya.
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
– Pasal 3: Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, kepala daerah bisa dipidana hingga 20 tahun penjara
Dengan dasar hukum ini, ASN dan penerima tunjangan yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan kebijakan ini ke aparat penegak hukum.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari Pemkab Siak terkait kemungkinan revisi Perbup atau kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai di daerah tersebu, apakah perbub tersebut akan di revisi atau tetap di lanjutkan? , berita akan diperbarui seiring informasi terkini.
Tidak ada komentar