Pekanbaru β Tim investigasi menemukan dugaan peredaran buah impor asal Thailand yang masuk ke Kota Pekanbaru tanpa dokumen resmi. Temuan ini terungkap saat tim melakukan pemantauan di beberapa titik gudang buah yang menjadi lokasi pembongkaran pasokan dari luar negeri. (10/03/2025)
Beberapa jenis buah yang ditemukan di antaranya lengkeng, mangga, jeruk, dan durian khas Thailand. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, buah-buahan ini masuk dalam jumlah besar dan langsung disebarkan ke pasar-pasar tradisional serta distributor lokal.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa harga buah-buahan ini lebih murah dibandingkan dengan buah impor yang telah melalui jalur resmi.
“Kami hanya menjual dari pemasok, soal asal-usulnya kami tidak tahu banyak,” ujar pedagang tersebut.
Hingga saat ini, tim investigasi masih mengumpulkan data akurat terkait pihak yang terlibat dalam distribusi buah tersebut. Apakah ada kendala dalam pengawasan distribusi produk impor? Bagaimana langkah otoritas terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan?
Dugaan masuknya buah impor ilegal ke Pekanbaru dapat melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
- UU Kepabeanan (Pasal 102): Penyusupan barang tanpa pemeriksaan bisa dihukum 1-10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
UU Perdagangan (Pasal 35): Barang impor tanpa izin dilarang beredar, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
UU Pangan (Pasal 91): Mengedarkan pangan tanpa standar keamanan bisa didenda hingga Rp10 miliar.
UU Karantina (Pasal 35 & 88): Impor tanpa pemeriksaan karantina bisa dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Jika anggota Polri terbukti terlibat, mereka dapat dikenakan:
- Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan wewenang dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
UU Tipikor Pasal 12: Jika menerima suap, ancaman penjara hingga 20 tahun.
Sanksi Etik (Perkap No. 7 Tahun 2022): Bisa dikenai mutasi, demosi, atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS di Instansi Terkait)
Jika oknum pegawai di instansi seperti Bea Cukai, Karantina, atau Dinas Perdagangan terlibat, mereka dapat dijerat dengan:
UU Tipikor Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara, ancaman penjara hingga 20 tahun.
UU ASN (No. 5 Tahun 2014): Sanksi disiplin mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
TNI (Jika Terlibat di Lapangan)
Jika ada keterlibatan anggota TNI, mereka dapat dikenai:
KUHP Militer: Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum bisa berujung penjara dan pemecatan.
UU No. 25 Tahun 2014: Pelanggaran disiplin militer bisa berujung penahanan atau pemberhentian dari dinas militer.
Tim investigasi akan terus menelusuri perkembangan ini dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.