Pekanbaru โ DPRD Kota Pekanbaru mendukung kebijakan Pemko Pekanbaru yang membuka peluang bagi pelaku usaha retail modern untuk menghapus retribusi parkir bagi konsumennya. Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan agar retribusi parkir dialihkan menjadi pajak parkir.(12/03/2025)
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja.
“Bagi pelaku usaha yang memiliki lahan parkir sendiri dan ingin memberikan fasilitas parkir gratis kepada konsumennya, silakan mengajukan permohonan ke Pemko Pekanbaru agar retribusi parkir bisa dialihkan menjadi pajak parkir,” ujar Azwendi, Rabu (12/3).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak parkir. DPRD meminta Pemko Pekanbaru untuk segera memproses setiap permohonan yang diajukan agar implementasinya berjalan efektif.
“Kami meminta Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti permohonan dari pelaku usaha yang ingin beralih dari retribusi ke pajak parkir. Dengan mekanisme yang jelas, kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program bebas parkir di retail modern yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Wakil Wali Kota, Markarius Anwar. Program ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertata serta mengurangi beban biaya bagi warga yang berbelanja di pusat perbelanjaan modern.
Meski demikian, belum ada rincian lebih lanjut dari Pemko Pekanbaru mengenai mekanisme pengalihan retribusi ke pajak parkir serta dampaknya terhadap pendapatan daerah.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.